Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Sumsel Targetkan 17 Kab/Kota di Sumsel Raih Predikat Kabupaten/Kota Peduli Ham

 IMG 20230318 WA0000

Palembang - Kakanwil kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, Sabtu (18/3) mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel terus mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, melalui Kabupaten/Kota Peduli HAM. 

 

Untuk merealisasikan hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, Jumat (17/3) melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Jakarta.

 

Dikatakan Ilham, pada tahun 2022, dari 17 kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 3 Kabupaten/Kota menerima penghargaan sebagai Kabupaten/Kota Peduli HAM, yaitu Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau. 

Menurutnya, angka tersebut masih sangat kecil, untuk itulah pihaknya terus mendorong pemerintah daerah agar pada 2023 seluruh Kabupaten/kota di Sumatera Selatan memperoleh predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM.

 

"Kami bertekad dan berkomitmen penuh membantu dan mendampingi Pemerintah Daerah dalam mencapai target penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM di tahun 2023 ini”, ungkapnya.

 

Dijelaskan Ilham, Program Kabupaten/ Kota Peduli HAM merupakan upaya pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM.

 

"Program KKP HAM dapat memotivasi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam meningkatkan layanan bagi masyarakat serta mempererat sinergitas SKPD dengan instansi vertikal guna melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM," jelas Kakanwil.

 

Adapun tahapan Peduli Ham meliputi inventarisasi, pemeriksaan awal, verifikasi data, dan penilaian berdasarkan indikator penilaian Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia, dilakukan oleh Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal.

 

Dijelaskannya, sesuai Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia, indikator penilaian Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia meliputi: hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan perumahan yang layak, dimana nantinya akan dilihat rasio dan prosentase dari masing masing indikator penilaian tersebut untuk selanjutnya dilakukan pembenahan.

 

Pada koordinasi tersebut, Kakanwil diterima Koordinator Yankomas Wilayah I, Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat, dan Sub Koordinator Kerja Sama Bilateral Direktorat Kerja Sama, Ditjen HAM Kemenkumham RI.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI