Palembang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sumsel), Minggu (19/3) mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel akan menggelar kegiatan seminar Obrolan Peneliti (OPINI) KEBIJAKAN yang akan mengangkat tema “Urgensi Pengelolaan Royalti Di Bidang Literasi”.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara virtual live zoom dan streaming channel youtube Kemenkumham Sumsel, pada Selasa (21/3), pukul 09.00 WIB.
Kakanwil Ilham menjelaskan kegiatan OPINI tersebut merupakan kolaborasi pihaknya dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI (Balitbangkumham). Ia menyebut kegiatan OPini ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai informasi dan permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan royalty di bidang literasi di Indonesia.
Selain itu, Ilham mengatakan Opini kebijakan juga menjadi kegiatan sosialisasi hasil analisis strategy kebijakan di bidang Hukum dan HAM berupa penyebarluasan hasil analisis kebijakan yang telah dilakukan Balitbangkumham, dengan harapan dapat dipahami dan juga dimanfaatkan oleh seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.
“Kami berupaya menghadirkan narasumber dari beragai latar belakang dari peneliti, akademisi, dan praktisi. Keragaman ini diharapkan mampu menghasilkan perspektif yang kaya dan mampu menciptakan kultur ilmiah di tengah masyarakat”, ungkapnya.
Adapun OPINI nanti akan menghadirkan narasumber Staf Ahli Bidang Ekonomi Kemenkumham RI, Dr. Lucky A. Binarto, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, Kapuslitbang Kebijakan Hukum dan HAM, Dr. Syarifuddin, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah, Dr. Muhammad Sadi, Penulis Editor, dan asesor nasional IKAPI Sumsel, Dr. Sadiman, serta dipandu moderator Mukti Ali (Dosen UIN Raden Fatah).
“Kami mengundang semua pihak untuk mengikuti kegiatan tersebut untuk menambah wawasan terkait Pengelolaan Royalti Di Bidang Literasi”, ungkap Ilham.
Menyinggung mengenai literasi, Ilham menjelaskan literasi sebenarnya juga ada mencakup tentang kekayaan intelektual, hak cipta, royalti, dll. Mengenai royalti itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
"Seperti menulis buku, membuat novel, cerpen dll itu merupakan pelaku kegiatan literasi, disatu sisi menjalankan kegiatannya adalah bentuk ekspresi diri, namun disisi lain juga menjadi sumber kehidupan ekonomi," ucap Kakanwil Ilham.
Dijelaskan Ilham, permasalahan terkait dengan literasi dan kekayaaan intelektual pengaturan hukum terkait dengan hak hak penulis seperti pengelolaan royalti atas karya mereka belum maksimal.
Sementara, praktik “pelanggaran” hak terhadap karya mereka masih cukup tinggi, diantaranya pembajakan buku dan reproduksi dengan cara memfotokopi buku diantaranya buku perkuliahan dan pengantar sekolah, ditambah lagi dengan pendistribusian karya literasi secara tanpa izin.
Akibatnya apa? Dunia literasi menjadi melambat, Penulis sebagai pencipta tidak bisa mengandalkan kehidupan ekonomi dari royalti atau penjualan naskah, Penerbit menjadi tidak berkembang dengan maraknya praktik pembajakan buku dan reproduksi dengan cara memfotokopi buku diantaranya buku perkuliahan dan pengantar sekolah, pendistribusian karya literasi secara tanpa izin.
“Dunia ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang seharusnya di topang oleh dunia perbukuan menjadi tidak maksimal budaya tulisnya”, jelas Ilham.
Ia berharap, melalui pemaparan dan diskusi terkait hasil penelitian ini nantinya dapat membuat masyarakat tidak hanya lebih kritis, namun juga mencerdaskan. Masukan dan saran terkait hal-hal strategis yang penting dalam isu ini dibutuhkan sebagai catatan bagi peneliti Balitbangkumham, untuk menjadi rekomendasi bagi Kemenkumham mengambil kebijakan kedepan.