Palembang - Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Layanan Fidusia Kanwil Kemenkumham Sumsel menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Fidusia yang digelar di Hotel Harper Palembang, Senin (04/03).
Dalam Laporannya selaku ketua panitia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan bahwa Sosialisasi Layanan Fidusia yang bertema “Tingkatkan Pemahaman Jaminan Fidusia Guna Meminimalisir Permasalahan Fidusia" ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan pemahaman masyarakat pada umumnya, Notaris, pegawai Bank, pegawai Lembaga Pembiayaan dan aparatur negara pada khususnya, sehingga diharapkan akan lebih meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap Layanan Jaminan Fidusia.
Saat membuka kegiatan, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya menyampaikan bahwa perkembangan Teknologi Informasi memberikan perubahan terhadap tatanan hidup manusia. Cara pendaftaran Jaminan Fidusia juga mengalami perubahan, yang mana sekarang tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia sudah beralih dari yang secara manual atau konvensional menjadi secara elektronik atau online system.
"Sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia, permohonan pendaftaran jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF) mengalami lonjakan peningkatan yang luar biasa. Untuk mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran fidusia, maka dikeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-06.OT.03.01 tanggal 5 Maret 2013 yang kemudian diatur dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik (online system)", jelas Kakanwil Ilham.
"Dengan dikeluarkannya aturan tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumsel tidak lagi menerima pendaftaran secara manual karena semua pendaftaran dilaksanakan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dengan sistem online," tambahnya.
Dikatakan Kakanwil Ilham Djaya, berdasarkan data pada dashboar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum per tanggal 3 Maret 2024, jumlah pendaftaran Fidusia di Sumatera Selatan adalah 28.546, Perubahan Fidusia : 66 dan penghapusan fidusia : 117.
Lebih lanjut Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya berharap semoga kegiatan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan Saudara-saudara dalam melaksanakan tugas dan dapat mendukung pembangunan di Wilayah Sumatera Selatan serta dapat menyebarluaskan pengetahuan dibidang Jaminan Fidusia yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesadaran warga negara Indonesia terhadap hak dan kewajiban yang diembannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sosialisasi ini menghadirkan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) atau yang mewakili; Ketua Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) atau yang mewakili; Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) atau yang mewakili; Kepala UPT Pemasyarakatan se kota Palembang atau yang mewakili; Kepala Kantor Imigrasi Kls 1 TPI Palembang atau yang mewakili; Para Pejabat Administrator dan Pengawas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumsel serta Narasumber dari Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional VII Sumbagsel dan dari Ditjen AHU, Afri Leonardo.