Lubuklinggau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan hadir di Kota Lubuklinggau dalam rangka memberikan penyuluhan mengenai Kekayaan Intelektual, Rabu pagi (28/8), bertempat di Hotel Dwinda Lubuklinggau.
Kegiatan bertajuk Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual sebagai Subsektor Ekonomi Kreatif ini digelar oleh pemda setempat dengan peserta sebanyak 35 orang terdiri dari perwakilan OPD dan Pelaku Usaha Kreatif di Kota Lubuklinggau.
Staf Ahli Wali Kota Lubuklinggau Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), H. Heri Zulianta, berkesempatan membuka langsung kegiatan.
“Pembangunan ekonomi kreatif yang efektif dan efisien merupakan misi Pemerintah Kota Lubuklinggau sebagai stimulus pengembangan ekraf. Disini terdapat beberapa komoditas unggulan, seperti Durian yang harapannya dapat berpotensi menjadi Indikasi Geografis,” ujar Heri diawal sambutannya.
Ia menambahkan, bahwa salah satu ruang lingkup yang diatur dalam peraturan pemerintah adalah fasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. Bentuknya bisa berupa bimbingan teknis, bantuan, promosi, pemasaran serta dalam mengakses usaha.
Pembangunan ekonomi kreatif pariwisata yang efektif dan efisien dapat membentuk citra destinasi pariwisata yang berdaya saing dan berkelanjutan, menurutnya merupakan salah satu misi yang diemban Pemkot Lubuk Linggau sebagai simbol pengembangan ekosistem ekonomi kreatif.
Dilanjutkan Heri, bahwa sangat penting memajukan ekonomi kreatif melalui perlindungan kekayaan intelektual. Dengan jumlah UMKM yang terus bertambah, ia mengharapkan kesadaran dan pemahaman pelaku UMKM dan perangkat daerah terhadap pentingnya upaya melindungi kekayaan intelektual juga kian meningkat.
Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, selaku narasumber menyampaikan bahwa Kekayaan IntelektuaI sangat penting dalam pengembangan ekonomi bangsa. Kekayaan intelektual perlu dilindungi untuk mendorong pelaku ekraf agar terus berkarya, menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan sehat, dijadikan sebagai aset penting terhadap usaha yang dibangun.
“Kekayaan intelektual termasuk hal penting dan perlu disegerakan apalagi UMKM yang memiliki brand dan merk agar segera mendaftarkan karya mereka agar mendapat perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Ika.