Palembang. Penerapan manajemen risiko di lingkungan Unit Pelaksana Teknis khususnya di lingkup Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi suatu solusi mengingat hampir seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia mengalami overkapasitas. Bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal, Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan pendampingan penyusunan Manajemen Risiko di Rutan Kelas I Palembang, Kamis (8/6).
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Idris, menyampaikan pentingnya penerapan manajemen risiko untuk mengelola risiko yang setiap hari mengintai petugas pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Setiap hari kita bekerja dihadapkan dengan risiko-risiko yang kadang kita tidak sadar dapat menghambat kinerja. Untuk itu perlu dibuat dibuat peta dan mitigasi risikonya mulai dari yang ringan, sedang, hingga berat yang secara teknis penyusunannya nanti akan dijelaskan oleh narasumber dari Inspektorat Jenderal,” terang Idris.
Idris menegaskan ke seluruh jajaran agar melakukan manajemen risiko meliputi identifikasi, pengendalian, evaluasi hingga pelaporan terkait tindak lanjut dari evaluasi pengendalian resiko. “Yang terpenting tingkatkan kewaspadaan dan lakukan deteksi dini terhadap gangguan ketertiban dan keamanan," tegasnya.
Kegiatan berlangsung selama 5 hari sejak tanggal 5 s.d. 9 Juni 2023. Adapun tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI dipimpin Auditor Madya Rani Octariani, dan didampingi Auditor Muda Abdul Hamid, serta Auditor Pertama Fransiska Sri Tarigan dan Nirwana Ellen Nora. Tampak hadir juga Tim Unit Pemilik Risiko Kantor Wilayah Sumatera Selatan yg dikoordinatori oleh Kepala Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Hamsir.
Dijelaskan oleh Auditor Madya Itjen, Rani, bahwa pembuatan manajemen risiko harus berdasarkan Perjanjian Kinerja Rutan Kelas I Palembang Tahun 2023, serta beberapa indikator lain yg berkaitan dengan tusi integritas dan pelayanan publik. “Ambil contoh, salah satu risiko yaitu adanya pengaduan masyarakat yang dapat merusak citra positif Rutan Palembang dan Kementerian Hukum dan HAM. Disitu kita lakukan upaya mitigasinya, mulai dari memberikan penguatan kepada petugas, lalu rutin publikasi kinerja positif, prestasi dan capaian lainnya,” paparnya.
Rangkaian kegiatan penyusunan berakhir ketika Dokumen Penerapan Manajemen Risiko pada Rutan Kelas I Palembang telah berhasil disusun. “Sebagai penghargaan atas telah berhasil disusunnya dokumen Manajemen Risiko, kami berikan Piagam Manajemen Risiko yang merupakan hasil penuangan pelaksanaan proses Manajemen Risiko yang meliputi konteks Manajemen Risiko, profil dan peta risiko, serta rencana penanganan risiko pada Rutan Palembang. Piagam ini adalah apresiasi sekaligus bukti yang harus ditindaklanjuti melalui pengendalian risiko yang ada,” tutup Rani.