Palembang. Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel memberikan pelatihan pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) calon operator KI di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), bertempat di hotel The Zuri baturaja.
Kegiatan ini diikuti oleh peserta sebanyak 20 (dua puluh) orang yang berasal dari Bappeda Litbang, Dinas Perindustian, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pariwisata serta Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, akademisi/perguruan tinggi, maupun tim penggerak PKK.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati, S.H., LL.M yang pada kesempatan itu menjadi narasumber, Jumat, mengatakan bahwa pelatihan operator KI ini untuk memberikan pemahaman dan pembelajaran kepada calon-calon operator KI yang akan melaksanakan tugasnya di Mall Pelayanan Publik Terpadu Satu Pintu.
"Materi yang diberikan tentu terkait pelayanan pendaftaran permohonan Kekayaan Intelektual dan Pendaftaran Perseroan Perorangan", katanya.
Menurut Ika, peran serta Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan guna meningkatkan kreativitas masyarakat di bidang KI serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai KI sehingga akan meningkatkan permohonan Kekayaan intelektual di daerah.
Ika mengharapkan, kedepan akan ada Sentra KI di Kab OKU sehingga dapat memfasilitasi masyarakat dan pelaku usaha untuk pendaftaran KI nya. Selain itu, harapannya akan terdapat produk-produk non-pertanian seperti batik, tenun, maupun jumputan yang dapat didaftarkan Indikasi Geografis dari Kab OKU.
Sementara sebagai narasumber kedua, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni saat paparan menyampaikan kemudahan pendaftaran Kekayaan Intelektual melalui sistem online. Disampaikan mengenai Tahapan-Tahapan dalam Melakukan Pendaftaran Kekayaan Intelektual yang saat ini segala jenis permohonan kekayaan intelektual dilakukan secara daring atau online melalui laman www.dgip.go.id.
Dengan tahapan-tahapan seperti melakukan pembuatan akun / registrasi, mengisi kelengkapan administrasi, mengunggah berkas atau dokumen yang dibutuhkan, melakukan pembayaran, hingga melakukan pemantauan dan sertifikat terhadap permohonan yang diajukan.
"Pendaftaran yang dilakukan perlu dilakukan secara teliti, cermat, dan hati-hati sehingga meminimalisir adanya penolakan ataupun kesalahan dalam pencetakan sertifikat", paparnya.
Yenni menambahkan kepada Operator KI agar apabila terdapat kesulitan dan membutuhkan bantuan, agar dapat menghubungi dan berkonsultasi kepada operator Kekayaan Intelektual dan operator pelayanan administrasi hukum umum pada Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Sementara mengenai layanan Perseroan perorangan, Yanni menyampaikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) memungkinkan pendirian Perseroan Terbatas oleh satu orang yang memenuhi kriteria UMK dalam bentuk Perseroan Perorangan.
Perseroan Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil, yang memiliki berbagai keunggulan antara lain pendirian tanpa akta notaris, biaya pendaftaran murah sebesar 50 ribu, pengumuman cukup pada laman ahu.go.id bersifat one tier yaitu pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham hingga telah berstatus badan hukum.
Sementara, Kepala Bappelitbangda, yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Bappelitbangda OKU Bapak Solikhin menyampaikan bahwa kegiatan ini didasarkan pada Nota Kesepahaman Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Pemkab OKU pada Tahun 2020 dan PKS antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Bappelitbangda OKU pada tahun 2023 lalu.
Ia berharap, melalui pelatihan ini para calon operator pelayanan, siap bertugas melayani masyarakat mengenai layanan Kekayaan Intelektual dan Perseroan perorangan.