Musi Banyuasin. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan kembali melakukan verifikasi faktual bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Senin (9/9) siang, tim mengecek dan memastikan kelengkapan sarana dan prasarana kantor di Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Musi Banyuasin.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati selaku ketua Tim Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum menjelaskan bahwa verifikasi faktual sebagai tindak lanjut dari proses verasi dimulai dari tahap pendaftaran, Verifikasi berkas, Verifikasi faktual berkas kemudian Verifikasi faktual lapangan.
“Pengecekan dilakukan terhadap data yang telah diinput pada aplikasi Sistem Informasi Data Bantuan Hukum (Sidbankum) dan kemudian disinkronkan dengan data asli yang ada di Kantor LBH masing-masing. Tim juga memeriksa kelengkapan sarana dan prasarana kantor, keberadaan pengurus dan terutama pengecekan pada standar layanan yang diberikan oleh PBH kepada kliennya,” ucapnya.
Ika menilai kelengkapan sarana dan prasarana LKBH Muba telah baik, karena dilengkapi ruang tamu, ruang kerja dan didukung dengan prasarana lainnya seperti laptop, printer dan internet serta terpasang spanduk sebagai informasi kepada masyarakat bahwa LKBH MUBA memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM itu menekankan kepada Ketua LKBH Muba, Zulfatah, untuk mengoptimalkan kinerjanya, karena hal tersebut mempengaruhi serapan anggaran yang mana telah dilakukan kontrak kerja pada awal tahun lalu. LKBH MUBA dapat memanfaatkan sisa waktu yang tinggal beberapa bulan lagi di tahun 2024 dalam melaksanakan layanan bantuan hukum gratis
Selanjutnya, Tim Panwasda Kemenkumham Sumsel juga melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di sekitar wilayah kerja LKBH Muba, yakni di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu.
Narapidana dengan inisal JA adalah adalah napi yang sedang menjalani sisa hukuman di Lapas Sekayu dan mendapatkan pendampingan bantuan hukum oleh LKBH MUBA pada tingkat persidangan.
“Kami juga melakukan verifikasi melalui wawancara dan pengisian kuisioner terhadap Penerima Bantuan Hukum (PBH), yakni napi yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Sekayu. Hasil verifikasi faktual ini adalah pembuatan rekomendasi ke Panitia Pengawas Pusat (Panwaspus) terkait verasi yang telah dilakukan. Kami berharap LKBH Muba bisa terakreditasi kembali agar lebih banyak masyarakat yang kurang mampu yang berhadapan dengan hukum di Kabupaten Musi Banyuasin yang memperoleh bantuan hukum gratis,” pungkasnya.
Turut mendampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM dalam verifkasi faktual lapangan ini yakni Kepala Bidang Hukum, Misnan, Kepala Subbidang Luhbankum dan JDIH, Vonny Destika Sari, dan tim.