Muara Enim – Kanwil Kemenkumham Sumsel melalaui Sub. Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan kegiatan Peningkatan Manfaat Layanan AHU melalui Koordinasi dengan instansi terkait di Lingkungan Kabupaten Muara Enim, Selasa (12/9).
Kegiatan peningkatan manfaat layanan AHU ini sesuai dengan amanat Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 dan salah satu target kinerja bidang Pelayanan hukum. Sehingga, dilaksanakan dengan melakukan koordinasi mengenai verifikasi data anak kewarganegaraan ganda terbatas bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim.
Adapun, Tim Kanwil Kemenkumham yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni bersama para pelaksana pelayanan AHU disambut langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim Risman Effendi.
Dikatakan oleh Yenni, tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk mengetahui dan memverifikasi jumlah masyarakat Kabupaten Muara Enim yang tercatat telah menikah dengan warga negara asing dan mencegah nantinya anak berkewarganegaraan ganda dari perkawinan tersebut dapat kehilangan kewarganegaraannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Kemudian, Yenni menuturkan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel hadir dan menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas dan fungsi dengan menerima dan memproses permohonan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar atau yang sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan.
"Hal ini juga yang menjadi landasan penyebaran informasi tentang Anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas kepada teman teman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim," ungkap Kabid Pelayanan Hukum.
Selanjutnya, Risman Effendi mengucapkan terima kasih telah bersedia untuk datang dan memberikan informasi mengenai Anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas serta nanti kedepannya Kanwil Kemenkumham Sumsel juga berkenan untuk dapat menerima kunjungan dari Disdukcapil Kabupaten Muara Enim untuk mempererat kerjasama antara sektor instansi pemerintah dalam mencegah hilangnya kewarganegaraan bagi anak kewarganegaraan terbatas.
Terakhir, Yenni beserta rombongan menyambangi Kantor Imigrasi Muara Enim yang disambut langsung oleh Kakanim Muara Enim Misnan. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kantor Imigrasi Muara, terdapat 1 (satu) anak berkerwarganegaraan ganda terbatas yang mana anak tersebut masih di bawah umur (balita).