Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Ilham Djaya Melantik dan dan Mengambil Sumpah Jabatan Notaris pengganti yang diadakan di Ruang Teleconference Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan pada hari jumat (14/9).
Pada Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Notaris Pengganti dari Notaris Kota Palembang dilakukan pemberian izin cuti kepada ibu Elmadianti, SH.M.Kn., MH., yang akan cuti selama 121 hari kerja mulai tanggal 12 September 2023 sampai dengan 10 januari 2024 dan selama menjalankan curi tersebut saudara Irwan Hendra Cipta, S.H. ditunjuk sebagai Notaris Pengganti.
Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyampaikan Penyumpahan dan Pelantikan Notaris Pengganti pada hari ini merupakan amanat dari ketentuan Pasal 25 sampai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Kedudukan Notaris sangat penting didalam mendukung penegakan hukum melalui pelaksanaan jabatannya sebagai pejabat umum yang berwenang membuat suatu produk hukum berupa akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna untuk membantu terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami berharap kepada Notaris dan Notaris Pengganti didalam menjalankan jabatannya haruslah berpegang teguh kepada Undang-undang Jabatan Notaris khususnya dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya sehingga dapat meminimalisir kesalahan, kekeliruan ataupun kelalaian.” Ilham Djaya
Lebih Lanjut saya meminta kepada Saudara Notaris Pengganti yang baru dilantik untuk selalu berhati-hati dalam bekerja agar tidak termasuk Notaris yang bermasalah karena akan berhadapan dengan hukum yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri.
Adanya Notaris pengganti bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pembuatan akta. Notaris pengganti hanya bersifat sementara, karena menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit ataupun berhalangan atau tidak dapat menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya sehingga pelayanan masyarakat untuk membuat akta otentik tidak terganggu sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya.