Lahat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan bersama Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan kunjungan ke Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat, Senin (15/7). Kunjungan tim yang dipimpin oleh Ketua Tim Pemeriksa Substantif Direktorat Merek dan IG, Idris didampingi Kasubbid Pelayanan KI, Muhammad Ferdi Febriadi ini dalam rangka entry meeting pemeriksaan substantif Kopi Robusta Lahat.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat, Vivi Anggraini mengatakan bahwa Lahat ini terdiri atas 24 Kecamatan, dimana ada 3 Kecamatan yang menghasilkan kopi dan karet. “Pemeriksaan substantif IG akan dilaksanakan di 3 tempat yakni Desa Lubuk Selo Kecamatan Gumay Ulu, Desa Singapura Kecamatan Kikim Barat, dan Desa Tanjung Beringin Kecamatan Merapi Selatan,” jelas Vivi.
Lebih lanjut Vivi menjelaskan bahwa Kopi Lahat ini dihasilkan melalui sistem stek sambung pucuk sehingga memiliki biji yang lebih kecil dari Kopi Pagaralam. “Selama ini Kopi Lahat banyak diambil alih oleh kabupaten lain bahkan juga provinsi lain di luar Sumatera Selatan, sehingga besar harapan kami agar IG Kopi Robusta Lahat terealisasi di tahun 2024, karena ini sangat ditunggu oleh masyarakat Kab Lahat khususnya petani, UMKM dan penggiat Kopi,” ujar vivi.
Sementara Ketua Tim Pemeriksa Substantif Direktorat Merek dan IG, Idris dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa permohonan IG Kopi Robusta Lahat sudah dilakukan sejak tahun 2019, progres terakhir pada tahun 2021 pernah dilakukan Bimbingan Teknis yang membahas dokumen deskripsi secara rinci dan mendetail dengan melibatkan petani dan pelaku usaha, namun setelah itu belum ada tindak lanjut. “Barulah pada bulan Mei 2024 ada tindak lanjut dari MPIG dan Pemkab Lahat yang disampaikan kembali dokumen susulan, hingga akhirnya tim pusat harus menyesuaikan jadwal kembali untuk pemeriksaan substantif,” jelas Idris.
Idris juga menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan substantif ini yakni interaksi dan diskusi langsung dengan kelompok tani untuk memperoleh informasi sebanyak-banyaknya terkait Kopi Robusta Lahat, untuk itu semakin banyak petani yang hadir maka akan semakin baik serta semakin banyak pula petani yang mendapatkan edukasi. “Nantinya hasil pemeriksaan substantif ini akan dibawa pada sidang pleno di pusat (13 orang ahli) untuk dipertanggungjawabkan dan memutuskan apakah Kopi Robusta Lahat layak mendapatkan IG,” jelas Idris.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di tempat terpisah mengatakan bahwa tujuan indikasi geografis bukan hanya sekedar sertifikat IG, namun lebih kepada menumbuhkan peran dan keaktifan seluruh anggota Organisasi MPIG untuk menumbuhkan ekonomi di daerah. “Di sini dibutuhkan kebersamaan bukan hanya per seorangan. Mata rantai perdagangan juga perlu dipertahankan agar produk yang dihasilkan petani dapat terserap oleh pasar,” ujar Kakanwil.
Selanjutnya tim akan melakukan pemeriksaan substantif di Desa Lubuk Selo Kecamatan Gumay Ulu, dan Desa Singapura Kecamatan Kikim Barat dengan beberapa kelompok tani pada tanggal 16 Juli, dan Desa Tanjung Beringin Kecamatan Merapi Selatan pada tanggal 17 Juli.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) kopi Lahat, Hasrul, Tim Ahli IG, Djoko Soemarno dari unsur akademisi, serta Analis KI Kanwil Kemenkumham Sumsel.