Lahat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar evaluasi dan pembinaan Desa/kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Lahat. Senin (30/1) bertempat di Gedung Pertemuan Pemkab Lahat.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr. Ilham Djaya dan Wakil Bupati Lahat, Haryanto, diikuti oleh camat dan Kepala Desa/Lurah Sadar Hukum di wilayah Lahat.
Mengawali sambutannya, Kakanwil Ilham Djaya mengapresiasi Kabupaten Lahat yang telah terbentuk sebanyak 49 Desa/Kelurahan Sadar Hukum didalam 1 (satu) Surat Keputusan.
Menurutnya jumlah ini tidak banyak dimiliki oleh Kab/kota lain di Indonesia, sehingga kehadirannya ke Kabupaten Lahat dirasa perlu sebagai wujud apresiasi pemerintah Daerah baik Bupati, Camat, hingga Kepala Desa yang termasuk dalam Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut.
Kakanwil Ilham Djaya mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel selaku instansi pembina Desa/Kelurahan sadar hukum memiliki tugas melakukan pembentukan, pembinaan, dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
"Desa / Kelurahan Sadar Hukum sifatnya tidak abadi karena akan ada pengembangan budaya hukum pada masyarakat yang membentuk sikap dan perilaku masyarakat apakah memahami hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara", jelasnya.
Kakanwil Ilham mengatakan ke-49 Desa/Kelurahan Sadar Hukum perlu dilakukan evaluasi kembali sesuai dengan edaran Kepala BPHN Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 dengan menggunakan kriteria 4 dimensi, yang meliputi Dimensi akses informasi hukum, Dimensi implementasi hukum, Dimensi Akses Keadilan, dan Dimensi demokrasi dan regulasi.
"Hasil Evaluasi ini nantinya akan menjadi penentu apakah Desa/Kelurahan tersebut masih layak untuk tetap menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Apabila berdasarkan penilaian masih layak menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum maka akan diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Persetujuan Gubernur, kepada Menteri Hukum dan HAM untuk diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan memperoleh penghargaan Anubhawa Sasana Desa atau Anubawa Sasana Kelurahan", jelasnya.
Lebih jauh, Kakanwil Ilham menjelaskan bahwa pelaksanaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum harus didukung oleh semua elemen masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari individu, keluarga, dan masyarakat.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan agar seluruh aparatur dan masyarakat umum khususnya pada Pemerintahan Kabupaten Lahat dapat mengetahui, memahami, menghayati, mentaati dan menerapkannya dalam bersikap dan bertingkah laku.
Ilham meyakini apabila kesadaran akan hukum di kalangan masyarakat dapat meningkat dan hukum dapat ditegakkan dalam setiap aspek kehidupan, maka berbagai upaya yang diselenggarakan dalam rangka percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat dapat semakin cepat terwujud.
Sementara itu Wakil Bupati Lahat, Haryanto berterima kasih atas kehadiran Kakanwil dan jajaran dalam rangka Pembinaan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum Kabupaten Lahat.
Ia mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Lahat terus berkomitmen dalam mewujudkan suasana yang kondusif ditengah berkehidupan masyarakat.
"Desa/kelurahan Sadar Hukum ini menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan hal tersebut, untuk itu perlu dilakukan pengembangan Desa/Kelurahan sadar hukum agar masyarakat terus memiliki kesadaran akan hukum, mengimplementasikan nilai-nilai berkehidupan yang taat hukum", ungkapnya.
Untuk mewujudkan Desa Sadar Hukum, dikatakannya Desa/Kelurahan harus memenuhi syarat diantaranya, yakni desa yang ditunjuk mesti melunasi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 90% atau lebih, tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, angka kriminalis rendah, rendahnya kasus narkoba, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, serta kriteria lainnya yang ditetapkan daerah.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, Kepala OPD Pemkab Lahat, Kalapas Lahat, Imam Purwanto, dan Kabapas Lahat Perimansyah.