Palembang - Kanwil Kemenkumham Sumsel menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkumham Sumsel dan diikuti secara daring oleh operator/pengelola SIPPN dilingkungan Unit Pelaksana Teknis Kanwil Kemenkumham Sumsel ini dibuka langsung oleh Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Hamsir. Selasa (12/12).
Dalam penyampaian materinya, Hamsir mengungkapkan bahwa Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat. Maksud dan tujuan SIPP diatur dalam Permenpan RB No. 13 Tahun 2017 masing-masing untuk memberikan aksesibilitas kemudahan dan kecepatan, serta menjamin keakuratan informasi pelayanan publik.
Hamsir juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja operator /Pengelola SIPPN baik Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel maupun Unit Pelaksana Teknis yang terus gencar membuat dan mempublikasikan berita pelayanan publik di laman SIPPN.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memantau sejauh mana pengelolaan SIPPN sejauh ini dan agar dapat meningkatkan publikasi berita pelayanan publik di laman SIPPN," ujar Hamsir.
Dikatakan oleh Hamsir, Selain penyajian informasi pada aplikasi SIPPN perlu menjadi perhatian penting mengingat informasi ini yang kita sajikan kepada masyarakat. Informasi yang dimuat haruslah dapat dipertanggungjawabkan, hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya salah informasi.