Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, bertempat di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Selasa (30/7).
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum (Misnan), Kasubbid Luhkum, Bankum dan JDIH (Vonny) dan JFT Pustakawan Kanwil. Narasumber kegiatan dari BPHN Kementerian Hukum dan HAM R.I (Sri Handayani). Adapun peserta kegiatan yang hadir sebanyak 35 orang peserta terdiri dari: Pengelola Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pengelola JDIH Pemerintah Kab/Kota, Pengelolaan data pada Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi/Kota/Kab di wilayah Provinsi Sumsel.
Dikatakan oleh Kabid Hukum Misnan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini seluruh anggota JDIH yang sudah terintegrasi dapat lebih memahami arti pentingnya ILDIS serta teknis pengelolaan JDIH khususnya terkait pemanfaatan aplikasi ILDIS sehingga masyarakat dapat mengakses seluruh produk hukum di dalam aplikasi ILDIS,” terang Misnan.
Selanjutnya, Misnan mengatakan bahwa melalui forum JDIH ini seluruh peserta dapat lebih memahami tugas dan fungsinya serta meningkatkan perannya sebagai pusat layanan hukum di wilayahnya, bersama BPHN mempersiapkan rencana pengembangan dan pengelolaan dokumen informasi hukum dilingkungannya masing-masing agar terbina kerjasama yang terpadu dan terintegrasi.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber. Materi yang disampaikan adalah Evaluasi dan Asistensi Pengelolaan JDIH di daerah. Dimana JDIH memiliki peran strategis dalam mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi.