Palembang - Direkur Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Elly Yuzar, melakukan kunjungan kerja di Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kamis (11/1). Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka Penguatan Tugas dan Fungsi kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Bertempat di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kegiatan ini terlebih dahulu diawali dengan laporan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Bambang Haryanto.
Disampaikan, Bambang Haryanto, terkait pelayanan Kesehatan Pemasyarakatan, pihaknya merekomendasikan 2 (dua) UPT Pemasyarakatan di Sumatera Selatan sebagai percontohan yaitu Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
Hal ini berdasarkan Surat dari Dirwatkeshab No PAS.6-PK.06.07-777 tanggal 31 Juli 2023 Tentang Tindaklanjut UPT Pemasyarakatan Percontohan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan, kata Bambang.
Sementara itu, terdapat empat UPT penyelenggara Rehabilitasi di Sumatera Selatan yaitu Lapas Kelas I Palembang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.
“Dimana data rehab WBP Tahun 2023, sebanyak 520 warga binaan pemasyarakatan telah dilaksanakan rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis”, sambungnya.
Direkur Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Elly Yuzar dalam arahannya mengungkapan upaya dalam menghadapi masalah Kesehatan jiwa di Lapas yaitu dengan Penyusunan regulasi/Pedoman/modul, Membangun jejaring/kemitraan dengan K/L atau LSM terkait ditingkat pusat-wilayah-UPT, Penguatan dan peningkatan kapasitas petugas, dan Pembentukan peer educator /kader kesehatan jiwa.
Elly Yuzar menyampaikan bahwa Rehabilitasi menjadi bagian penting dari proses pembinaan narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan. “Untuk itu perlu kita secara bersama-sama memiliki 1 visi untuk menjadikan program rehabilitasi ini semakin berkualitas sesuai kaidah-kaidah standar yang telah ditetapkan” ucapnya.
Ia menjelaskan layanan rehabilitasi Pemasyarakatan diselenggarakan berpedoman pada Standar Rehabilitasi Pemasyarakatan yang diterbitkan Ditjenpas tahun 2020 mengacu pada SNI 8807:2019 tentang Penyelenggara Layanan Rehabilitasi bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Napza. Tahun 2022 juga telah terbit SNI 8807:2022 sebagai penyempurnaan dari SNI sebelumnya.
“Kami minta UPT Pemasyarakatan menyelenggarakan layanan rehabilitasi dengan berpedoman pada standar yang masih berlaku, namun pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh Ditjenpas dan Kantor Wilayah (Kanwil) menggunakan instrumen yang berpedoman pada SNI terbaru,” pesan Elly.
Pada kesempatan itu, dilakukan juga penyampaian materi Sistem Penyelenggaraan PBI Jaminan Kesehatan Bagi Narapidana oleh Muhammad Kamal.