Palembang. Dalam rangka membangun sinergi dan kolaborasi serta mempererat silaturahmi antar instansi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melakukan koordinasi ke Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, Senin (23/9).
Kedatangan tim Kanwil Kemenkumham Sumsel dikomandoi oleh Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Tekonologi Informasi, Hamsir, disambut langsung oleh Koordinator Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat (IPP) 2, Ulu Sembiring.
Dalam kunjungan tersebut, Hamsir melakukan konsultasi dalam pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko (MR) di wilayah. Selain itu guna memaksimalkan SPIP dan Implementasi MR, ia juga meminta BPKP agar menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi SPIP dan MR, serta memberikan pendampingan penuh pada agenda Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi yang dilaksanakan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel beserta UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di tahun 2024 ini.
“Koordinasi ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa pengendalian internal di Kemenkumham berjalan dengan baik, guna mencegah penyimpangan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Hamsir.
Sementara itu, Koorwas Bidang IPP BPKP Sumsel, Ulu Sembiring, menjelaskan pimpinan instansi pemerintah memiliki tanggung jawab dalam hal menyusun perencanaan dan menetapkan tujuan organisasi, membangun sistem pengendalian intern yang memadai, serta mencapai tujuan organisasi melalui 4 (empat) tujuan SPIP, yakni efektivitas dan efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam manajemen pemerintahan modern, lanjut Ulu, sistem pengendalian intern merupakan suatu hal yang mutlak harus dibangun dan dilaksanakan oleh setiap unit organisasi maupun kegiatan pemerintah. Hal ini diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat memenuhi prinsip-prinsip good governance dan terhindar dari tuntutan hukum administrasi, perdata, dan pidana.
Ulu memaparkan, bahwa tingkat keberhasilan SPIP dibuktikan dengan tingkat maturitas (kematarangan) SPIP, yang mana sesuai RPJMN 2020-2024 bahwa tingkat kematangan implementasi SPIP dari skala 1-5 ditargetkan mencapai level 3 bagi seluruh K/L/D.
Menutup koordinasi tersebut, Ulu menyebut bahwa SPIP dan Manajemen Risiko memiliki keterkaitan yang saling mendukung, yaitu SPIP merupakan suatu proses yang terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi, sedangkan manajemen risiko merupakan perpaduan budaya, sistem, dan proses untuk mengelola risiko dalam memperkuat penerapan SPIP guna mencapai tujuan organisasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, menyampaikan bahwa sinergi BPKP selaku instansi pembina penyelenggaraan SPIP dan Manajemen Risiko diharapkan dapat mendukung Kemenkumham Sumsel dalam pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di tahun 2024.