Palembang – Kanwil Kemenkumham Sumsel senantiasa berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, salah satunya dengan tersedianya Layanan Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
“Hal ini terbukti dengan statistik capaian kinerja di bidang yang telah dicatatkan sepanjang semester pertama Tahun 2023, yang menunjukkan bahwa Kanwil Kemenkumham memiliki keberpihakan yang besar kepada masyarakat demi terwujudnya masyarakat memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” terang Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya, Sabtu (1/7).
Dijelaskan oleh Dr Ilham Djaya, sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah memiliki fungsi salah satunya adalah dalam melaksanakan pengembangan budaya hukum serta penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum.
“Untuk meningkatkan kesadaran dan budaya hukum masyarakat, Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum telah melaksanakan Penyuluhan Hukum Mandiri sebanyak 63 kali, dengan rincian 4 kali di Majelis Taklim, 4 kali di Kecamatan, 4 kali di Lapas/Rutan, 50 kali di Sekolah/Universitas, dan 1 kali di Instansi Lainnya,” jelas Kakanwil Kemenkumham Sumsel.
Kemudian, menyikapi fenomena maraknya kejadian kriminal yang melibatkan remaja dan anak sekolah, Ilham Djaya mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel telah menggelar program kegiatan “BPHN Mengasuh” secara serentak di 15 lokasi sekolah, pada tanggal 20 Maret lalu.
“Dalam kick-off BPHN Mengasuh ini, pembinaan hukum dan Pancasila disasarkan kepada para pelajar di Sekolah Tingkat Dasar, Menengah Pertama, dan Menengah Atas yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui para Penyuluh Hukum dan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) ini telah menjangkau 6.204 siswa,” terang Dr Ilham Djaya.
Sementara itu, pada bantuan hukum yang dilandasi atas data yang didapat dari Aplikasi SIDBANKUM, total serapan anggaran bantuan hukum telah mencapai 60,50%, dengan rincian serapan bantuan hukum litigasi sebesar 62,21% dan bantuan hukum non-litigasi sebesar 51,42%.
“Pemberian bantuan hukum merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia,” ujar Ilham.
Organisasi Bantuan Hukum sebagai Lembaga yang memberi layanan bantuan hukum memiliki peran yang sangat penting dan strategis untuk mewujudkandan menjamin hak warga negara. Dikatakan oleh Ilham Djaya, bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel telah menandatangani Kontrak Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum dengan 13 (tiga belas) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di Sumatera Selatan. Penandatanganan OBH terakreditasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM R.I.
Kakanwil Ilham mengatakan memasuki semester pertama tahun 2023, sebanyak 233 kasus litigasi dan non litigasi berhasil diberikan bantuan hukum secara gratis. Data yang didapatkan pada tanggal 23 Juni 2023, Ilham Djaya menjabarkan bahwa Indeks Kepuasan Layanan Bantuan Hukum dengan realisasi 69,71 %, Indeks Permohonan Bantuan Hukum Litigasi dengan realisasi 75,08 %, serta Realisasi Indeks Permohonan Bantuan Hukum Non Litigasi sebesar 71,64%.
Kakanwil Ilham Djaya juga berharap agar kedepan OBH juga dapat membuat layanan bantuan hukum di dalam Lapas / Rutan kepada WBP maupun Keluarga WBP, melalui pemberian kartu akses sesuai dengan peraturan dari Lapas dan Rutan.
Terakhir, anggota JDIH di Sumatera Selatan telah terintegrasi 100% (sejak 2021) dengan anggota 36 anggota JDIH, terdiri dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Bagian Hukum Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan, Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, dan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan.