Palembang – Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang pada Minggu (31/7) mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.
“Saya mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah menjalankan amanat Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, kata Simaibang saat memimpin rapat di ruang Teleconference Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Kadivyankumham Simaibang mengatakan dalam ketentuan itu juga menyatakan bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh Menteri atau Kepala Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menurut Simaibang harmonisasi ini harus memperhatikan 10 dimensi harmonisasi raperda yaitu dimensi Pancasila, UUD 1945, dimensi vertikal, horizontal, yurisprudensi, asas hukum, sistem pembangunan nasional, perjanjian internasional, hukum adat, dan dimensi teknik penyusunan.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto menyampaikan Terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang telah bersinergi dalam mengharmonisasi produk hukum daerah dengan mengikutsertakan para perancang peraturan perundang undangan yang ada di kanwil kemenkumham Sumsel .
Hadir dalam kesempatan ini Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ave Maria Sihombing dan Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Zainul Arifin dan pejabat fungsional perancang masing masing Arianisa P., Haseka Mei Cerry, Dedi Irawan, Rizky Muthafa, Kgs. M. Lukman Sigit, Yuliana.
Sementara itu dari Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum Pemprov Sumsel, Dinas Perindustrian, Dinas Perhubungan, Biro Perekonomian, BPKAD, dan PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel(MY)