Palembang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, Minggu (20/11) mengatakan hingga pertengahan November tahun 2022, pihaknya telah mengharmonisasi 15 ranperda/raperkada.
Kemudian memfasilitasi 8 penyusunan naskah akademik ranperda. Juga memfasilitasi penyusunan 23 produk hukum daerah provinsi Sumsel, baik ranperda maupun rapergub.
Selain itu, kata Simaibang, juga telah dilakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap 1 perda, serta ikut serta memberikan tanggapan terhadap 365 raperkada Kab/Kota yang tengah dilakukan klarifikasi/evaluasi oleh Gubernur.
“Dalam Pelaksanaan Fasilitasi Produk Hukum Daerah tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumsel memiliki sebanyak 22 orang fungsional Perancang petauran perundang Undangan dan 6 orang fungsional Analis Hukum”, ungkapnya.
Adapun Ranperda yang diharmonisasi tersebut adalah dari dari provinsi Sumsel, kabupaten Muara Enim, kota Prabumulih, dan Kabupaten Empat Lawang, dan juga Ranperkada dari Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Sumsel, pemerintah kabupaten/kota di Sumsel, maupun DPRD yang selama ini telah bersinergi dalam lakukan harmonisasi dan fasilitasi produk hukum daerah.(MY)