Palembang. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati menghadiri Rapat Kerja Program Pemajuan dan Penegakan Hak Asasi Manusia Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal HAM di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (20/5).
Rapat Kerja yang mengusung tema “Wujudkan P5HAM Yang Berdampak Menuju Indonesia Emas” ini diikuti seluruh Kakanwil dan Kadiv Yankumham se-Indonesia serta perwakilan Kemenko Maritim dan Investasi, Kepala Biro Hukum, Kerjasama dan Humas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kemenpan RB, Bappenas, dan FNF Indonesia dengan total peserta sebanyak 285 orang. Kegiatan yang berlangsung mulai tanggal 20 hingga 22 Mei 2024 ini bertujuan untuk menyusun dan mengkoordinasikan langkah-langkah strategis dalam upaya Pemajuan dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra dalam laporannya menyampaikan bahwa selama dua hari mendatang para peserta rapat akan membahas sejumlah rencana aksi dan program strategis di bidang HAM guna mensukseskan pembangunan nasional. “Kami harapkan melalui rapat kerja ini pada akhirnya publik akan dapat merasakan penikmatan HAM yang lebih baik lagi kedepannya,” ujar Dhahana.
Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly saat membuka acara menyampaikan Kemenkumham dalam hal ini Ditjen HAM mengusulkan pentingnya memasukan substansi Hak Asasi Manusia dalam RPJMN 2025-2029 maupun RKP 2025. “Tanggung jawab Pemerintah terhadap HAM meliputi penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan HAM. Tanggung jawab HAM tersebut, harus terinternalisasi ke dalam program pembangunan,” jelas Menkumham.
Menkumham juga menyampaikan bahwa Kemenkumham harus menyiapkan berbagai kebijakan HAM yang menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah. “Diperlukan tools dalam melakukan pengukuran pelaksanaan dan permasalahan HAM. Oleh karena itu, saat ini, Kementerian Hukum dan HAM akan meluncurkan Indeks HAM. Dengan hasil pengukuran tersebut, kita dapat memetakan permasalahan HAM nasional yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan penyusunan strategi kebijakan HAM, seperti Strategi Nasional Bisnis dan HAM dan Rencana Aksi HAM,” lanjutnya.
Selain itu, Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, Kemenkumham telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia. “Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penanganan dugaan pelanggaran HAM, DITJEN HAM menggunaan Sistem Teknologi Informasi Pelayanan Komunikasi HAM (SIMASHAM) yang saat ini sudah terbit versi 2 (dua),” jelas Menkumham.
Di akhir sambutannya, Menkumham mengapresiasi kinerja seluruh pihak dimana pada periode tahun 2024-2026, Pemerintah Indonesia terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB dengan suara tertinggi. “Akhir kata, Saya berharap dari Rapat Kerja ini akan menghasilkan Solusi Strategis yang dapat menyempurnakan kebijakan, regulasi, proses dan prosedur, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mewujudkan P5HAM,” tutupnya.
Turut hadir mendampingi Kadiv Yankumham, Kepala Bidang HAM, Karyadi dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Berti Andriani.