Palembang - Kanwil Kemenkumham Sumsel menggelar Sosialisasi Mitigasi Bencana pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022, bertempat di Hotel Aryaduta Palembang, Senin (21/11).
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) hari yakni mulai tanggal 21 s.d 22 November 2022. Peserta kegiatan berjumlah 68 (enam puluh delapan) orang, terdiri dari Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Pejabat yang menangani Bidang Pengamanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Idris Ketika membuka kegiatan menyampaikan dalam proses penyelengaraan pemasyarakatan, ada banyak faktor yang dapat menjadi kendala teknis baik itu dari luar ataupun dalam, Faktor Internal maupun Faktor Eksternal.
“Salah satu faktor External yang dapat mengganggu penyelenggaraan pemasyarakatan adalah “Bencana” baik itu bencana alam seperti banjir, gempa bumi, longsor ataupun bencana yang disebabkan oleh kesalahan/kelalaian manusia seperti kebakaran”, ungkap Idris.
Oleh karena itu, menurutnya diperlukan adanya tindakan untuk mengurangi resiko dan dampak yang diakibatkan oleh bencana tersebut.
Dikatakannya Penanggulangan bencana merupakan salah satu wujud dari upaya untuk melindungi manusia dan lingkungannya, merupakan tugas dan kewajiban bersama pemerintah dan masyarakat.
“Penanggulangan bencana dititik beratkan pada kegiatan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan dan kewaspadaan untuk memperkecil/mengurangi risiko dampak yang ditimbulkan oleh bencana alam atau bencana non alami”, katanya.
Lanjut Idris, selama ini, permasalahan yang ditemui dalam penanggulangan bencana di UPT Pemasyarakatan adalah belum adanya panduan maupun standard Operasional Prosedur (SOP) yang dapat menjadi acuan bagi pengelola UPT untuk melaksanakan penanggulangan bencana, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat bencana sampai pada rehabilitasi dan rekonstruksi untuk menuju UPT yang tangguh bencana.
“Seiring dengan hal tersebut, peran petugas pemasyarakatan sangat dibutuhkan, sehingga pemimpin bisa mengambil keputusan dengan cepat, efisien dan efektif bilamana terjadi bencana”, sambungnya.
Selain itu, Idris mengatakan dalam rangka menuju UPT Pemasyarakatan Tangguh Bencana, terdapat 3 pilar yang perlu diisiapkan, yakni Infrastruktur UPT Pemasyarakatan, Kesiapsiagaan Bencana, dan Penanganan Darurat UPT di Sumatera Selatan.
“Ketiga pilar tersebut di atas harus selalu dimonitoring, dievaluasi, dan dilatihkan”, katanya.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto berharap melalui Sosialisasi Mitigasi Bencana ini dapat memberikan pengetahuan dan kemampuan bagi UPT Pemasyarakatan dalam melakukan penanggulangan bencana dan menjadikan setiap UPT Pemasyarakatan menjadi UPT yang Tangguh Bencana.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, serta para pejabat administrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kasi Kesiapsiagaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edi Joenaidi, dan Kepala Pos Pemadam Kebakaran Kota Palembang, Darius.(MY)