Palembang - Berlangsung di Hotel Aryaduta Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar Rapat Koordinasi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan Instansi Terkait di Daerah Tahun 2024 hari ini, Senin (19/02).
Mengawali kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati dalam laporannya menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan Instansi Terkait di Daerah ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi antara Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dengan pemerintah daerah, dan sekretariat DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan dalam pelaksanaan pembentukan produk hukum di daerah sehingga terciptanya produk-produk hukum daerah yang baik dan selaras dengan hukum nasional.
Pada kesempatan ini Kakanwil Kemenkumham Sumsel, DR Ilham Djaya dalam sambutan sekaligus membuka acara menyampaikan bahwa, Pembangunan Hukum di Daerah merupakan satu kesatuan sistem yang tidak dapat terpisahkan dengan Sistem Hukum Nasional, oleh karena itu setiap pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah haruslah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan perundang-undangan yang setingkat.
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Dalam prosedur penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Daerah, Kantor Wilayah mempunyai 2 (dua) peranan penting, yaitu keikut sertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah serta Harmonisasi Rancangan Kepala Daerah.
"Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa Setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan," ujar Kakanwil Ilham.
"Hal ini menegaskan bahwa Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah harus dilaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, " tambah Kakanwil.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan saat ini memiliki 21 (dua puluh satu) orang Pejabat Fungsional Tertentu Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang terdiri dari3 (tiga) orang Perancang Madya, 10 (sepuluh) orang Perancang Muda, dan 8 (delapan) orang Perancang Pertama.
Dalam kesempatan ini juga Kakanwil sampaikan bahwa pada tahun 2023 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan telah melakukan penandatanganan MoU dengan seluruh Pemerintah Daerah dan DPRD se-Provinsi Sumatera Selatan terkait pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Jadi dapat disimpulkan bahwa seluruh Pemerintah Daerah se-Provinsi Sumatera Selatan telah memahami dan menjalankan komitmen yang merupakan wujud nyata dari MoU yang telah ditandangani tersebut, dan Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan atas kerjasama yang telah terjalin selama ini,"pungkas Ilham.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari para narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan dengan materi "Fasilitasi dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah" dan Narasumber Dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dengan Narasumber "Ketentuan Pidana Peraturan Daerah Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023".
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. Ilham Djaya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, Kepala Divisi Administrasi, Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Keimigrasian, Filianto Akbar, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto, Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, Kepala Bagian Umum Tri Purnomo, Kepala Bagian Program dan Humas Yulizar,Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Zainul Arifin, Kepala Sub Bidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Vonny Destika Sari serta para undangan yang terdiri dari JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, Forkopimda dan dari unsur universitas.