Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Koordinasi Perancang Peraturan Perundang-undangan se-Sumsel

peracanang kemenkumham sumsel 1

Palembang - Berlangsung di Hotel Aryaduta Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar Rapat Koordinasi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan Instansi Terkait di Daerah Tahun 2024 hari ini, Senin (19/02).

Mengawali kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati dalam laporannya menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan Instansi Terkait di Daerah ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi antara Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dengan pemerintah daerah, dan sekretariat DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan dalam pelaksanaan pembentukan produk hukum di daerah sehingga terciptanya produk-produk hukum daerah yang baik dan selaras dengan hukum nasional.

Pada kesempatan ini Kakanwil Kemenkumham Sumsel, DR Ilham Djaya dalam sambutan sekaligus membuka acara menyampaikan bahwa, Pembangunan Hukum di Daerah merupakan satu kesatuan sistem yang tidak dapat terpisahkan dengan Sistem Hukum Nasional, oleh karena itu setiap pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah haruslah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan perundang-undangan yang setingkat.

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Dalam prosedur penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Daerah, Kantor Wilayah mempunyai 2 (dua) peranan penting, yaitu keikut sertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah serta Harmonisasi Rancangan Kepala Daerah.

"Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa Setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan," ujar Kakanwil Ilham.

"Hal ini menegaskan bahwa Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah harus dilaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, " tambah Kakanwil.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan saat ini memiliki 21 (dua puluh satu) orang Pejabat Fungsional Tertentu Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang terdiri dari3 (tiga) orang Perancang Madya, 10 (sepuluh) orang Perancang Muda, dan 8 (delapan) orang Perancang Pertama.

peracanang kemenkumham sumsel 1

Dalam kesempatan ini juga Kakanwil sampaikan bahwa pada tahun 2023 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan telah melakukan penandatanganan MoU dengan seluruh Pemerintah Daerah dan DPRD se-Provinsi Sumatera Selatan terkait pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Jadi dapat disimpulkan bahwa seluruh Pemerintah Daerah se-Provinsi Sumatera Selatan telah memahami dan menjalankan komitmen yang merupakan wujud nyata dari MoU yang telah ditandangani tersebut, dan Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan atas kerjasama yang telah terjalin selama ini,"pungkas Ilham.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari para narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan dengan materi "Fasilitasi dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah" dan Narasumber Dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dengan Narasumber "Ketentuan Pidana Peraturan Daerah Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023".

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. Ilham Djaya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, Kepala Divisi Administrasi, Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Keimigrasian, Filianto Akbar, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto, Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, Kepala Bagian Umum Tri Purnomo, Kepala Bagian Program dan Humas Yulizar,Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Zainul Arifin, Kepala Sub Bidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Vonny Destika Sari serta para undangan yang terdiri dari JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, Forkopimda dan dari unsur universitas.

peracanang kemenkumham sumsel 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI