Palembang - Guna memaksimalkan penyelenggaraan layanan kesehatan termasuk HIV-AIDS bagi Tahanan, anak, Narapidana dan Anak Binaan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi penguatan penyelenggaraan layanan kesehatan yang dihadiri langsung oleh para stakeholder dari Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kota dan Tenaga Kesehatan dari Puskesmas kota Palembang, Selasa (24/9) bertempat di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi. Dalam sambutannya Mulyadi menyampaikan bahwa kesehatan merupakan hak setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa hukuman sesuai dengan amanat yang tertuang dalam pasal 60 bagian kelima Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Resiko penularan TBC didalam penjara adalah 10 kali lebih tinggi daripada masyarakat umum,begitu pula resiko HIV-AIDS karena tingginya kasus narkotika” ujar Mulyadi.
Kegiatan rapat koordinasi ini merupakan program dukungan GF TB yang di fasilitasi langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang bertujuan untuk memaksimalkan pengawasan dan pelayanan kesehatan terhadap para Warga Binaan.
Pada kegiatan ini pula Perwakilan dari UPT Pemasyarakatan berkesempatan untuk memberikan daftar inventaris masalah penyelenggaraan layanan kesehatan di satuan kerjanya sehingga dapat mencari solusi bersama untuk penyelesaian masalah tersebut.
Dikesempatan yang sama Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya sangat mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan ini dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada stakeholder baik dari Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota maupun Puskesmas Kota Palembang karena telah mendukung kegiatan layanan kesehatan di Lapas/Rutan/LPKA sehingga diharapkan dapat menekan angka kesakitan bagi Warga Binaan sehingga pelayanan kesehatan bagi Narapidana / Tahanan dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik dan optimal.