Palembang. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati, mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar penyuluhan hukum serentak (luhkumtak) pada 6 (enam) titik wilayah di Sumsel, Selasa (13/8) pagi.
“Penyuluhan Hukum serentak dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024 yang mengangkat tema Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas Tahun 2045. Penyuluhan dilaksanakan serentak di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham dengan 158 titik pelaksanaan dan target peserta sebanyak 7.900 orang,” ujar Ika dalam sambutannya.
Adapun pembagian lokasi penyuluhan hukum dilaksanakan di 6 titik, yaitu 3 tempat yang diseleggarakan oleh Kantor Wilayah Sumatera Selatan dan 3 lainnya oleh organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Keenam titik itu antara lain Kantor Camat Ilir Timur 1 dengan peserta 100 orang, Kelurahan Plaju Darat peserta 100 orang, dan Kelurahan Talang Semut peserta 100 orang. Lalu penyuluhan hukum oleh PBH di 3 titik yaitu di Desa Surau oleh LBH Geradin Baturaja dengan peserta 50 orang, Kelurahan Kalidoni oleh YLBHI LBH sebanyak 30 orang, dan Desa Lais oleh LBH Musi Banyuasin sebanyak 50 orang.
“Pagi ini Kantor Camat Ilir Timur I menjadi tempat kehormatan karena tempat pertama penyuluhan hukum. Apresiasi kami berikan kepada Bapak Camat IT 1 beserta seluruh jajaran yang telah menyukseskan acara ini,” puji Ika dihadapan Sekretaris Camat Ilir Timur I, Indrajaya, beserta 100 peserta yang hadir dari perwakilan 11 kelurahan di Ilir Timur I, Kota Palembang.
Penyuluhan Hukum Serentak ini mengangkat tema ‘Partisipasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum. Ika berharap nantinya terdapat partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan saran dan masukan terhadap rancangan peraturan presiden tersebut sehingga akan memperbaiki dan menyempurnakan substansi dalam aturan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Camat IT 1, Indrajaya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kemenkumham Sumsel yang telah menunjuk dan menjadikan Kecamatan Ilir Timur I sebagai lokasi penyuluhan hukum serentak. Beliau berharap bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini dapat bermanfaat serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum bagi masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Vonny Destika Sari, Para Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum, serta Penyuluh Hukum Madya, Novi Setia Nuryani yang menjadi narasumber mengenai Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum.
Penyuluhan Hukum Serentak dilakukan secara simultan pada 13 s.d. 16 Agustus 2024. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana membuka (Kick Off) secara resmi kegiatan dan menekankan bahwa kepatuhan hukum didalam masyarakat masih sangat kurang sehingga banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran di dalam masyarakat.
“Maka diskusi Rancangan Peraturan Presiden ini memuat tentang kesadaran dan kepatuhan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, kepatuhan dan kesadaran dalam pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, peningkatan kualitas literasi hukum dan indeks reformasi hukum,” tutupnya.