Palembang. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar kegiatan pendalaman Materi Pembinaan Perancang Peraturan Daerah dan Perancangan Peraturan Daerah di Aula Kanwil setempat, Jumat (8/7). Diikuti oleh 22 orang perancang Peraturan Perundang Undangan, narasumbernya Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Prov. Sumsel, Drs. H. Syahrullah, dan Akademi Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr. H. Erli Salia.
Kadivyankumham Simaibang mengatakan kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta keterampilan teknis profesi dibidang penyusunan Peraturan perundang-undangan yang mandiri dan mempunyai kode etik bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto saat membuka kegiatan mengatakan bahwa salah satu tugas Kanwil Kemenkumham Sumsel, melakukan pengharmonisasian peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota, dan peraturan kepala daerah.
Menurut Kakanwil Harun, dalam UU No 13 Tahun 2022, tentang perubahan kedua atas UU No 12 Tahun 2011 tentang pemebentukan peraturan perundang undangan dinyatakan bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perda dan rancangan peraturan kepala daerah dilakukan oleh Kantor Wilayah baik inisiatif DPRD maupun Eksekutif.
Menurut Kakanwil Harun, terlaksananya tugas dan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah tidak dapat dipisahkan dari ketersediaan SDM yang memiliki kualitas secara komprehensif, yang handal serta berwawasan luas, serta mampu mengikuti dengan perkembangan zaman .
Dengan kegiatan ini Kreatifitas dan kemampuan perancang peraturan perundang-undangan diharapkan meningkat, sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Yakni produk hukum daerah yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta dapat di implementasikan dalam kehidupan masyarakat.
Saat ini, Kanwil Kemenkumham Sumsel memiliki 22 org pejabat fungsional Perancang peraturan perundang-undangan, dan 6 orang Analis Hukum. Kakanwil Harun minta agar Perancang Peraturan Perundang-undangan terus meng-update pengetahuan dan isu-isu strategis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. “Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Kantor Wilayah dalam meningkatkan pengetahuan tersebut”, kata Harun.
Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Kadivyankum Parsaroan Simaibang, Kabid Hukum Ave Maria Sihombing, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Zainul Arifin.(MY)