Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kegiatan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah mengenai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Jumat (28/7), bertempat di Aula Musi Kanwil Sumsel.
“Analisis dan evaluasi hukum dilaksanakan dalam rangka menilai kualitas suatu peraturan perundang-undangan baik dari segi normatif sekaligus efektivitas implementasi. Gunanya agar menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat dalam peningkatan iklim kepastian hukum, investasi, pengembangan pariwisata dan perluasan penciptaan lapangan kerja di Palembang,” ujar Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing ketika membuka kegiatan.
Adapun peserta giat FGD ini berasal dari Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan, Bagian Hukum Pemerintah Kota Palembang, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Pariwisata Kota Palembang, Asosiasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Provinsi Sumatera Selatan, Ketua Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Selatan, serta jajaran Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Diungkapkan Ave, bahwa pembangunan kepariwisataan di Palembang harus didorong pengembangannya lebih kuat dan diarahkan secara tepat untuk meningkatkan keunggulannya sehingga dapat berdaya saing dalam peta Kepariwisataan nasional maupun internasional. “Sebagai upaya mendorong pembangunan kepariwisataan Sumsel khususnya di Palembang, maka perlu dilakukan penataan regulasi yang berkesinambungan, salah satunya melalui analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan,” lanjut Ave.
Ave menjelaskan analisis dan evaluasi tersebut dilakukan berlandaskan 6 pendekatan dimensi, yaitu dimensi Pancasila, dimensi ketepatan jenis peraturan perundang-undangan, dimensi potensi disharmoni pengaturan, dimensi kejelasan rumusan, dimensi kesesuaian norma dengan asas materi muatan, serta dimensi efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Melalui FGD ini, Ave berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memperoleh rekomendasi yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pembangunan hukum yang berkualitas, khususnya terkait Kepariwisataan yang berada di Kota Palembang.
Selanjutnya, disampaikan materi dari 2 (dua) narasumber yang berkompeten dalam bidangnya, yaitu Koordinator Bidang Perekonomian Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI, Reza Fikri Febriansyah dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sumpah Pemuda Palembang, Prof. Dr. Firman Freaddy Busroh.
Dalam FGD tersebut, berlangsung diskusi dua arah yang membahas isu krusial kepariwisataan di Sumsel, mulai dari kemudahan dalam perizinan berusaha, fasilitasi promosi wisata, hingga hambatan dalam pariwisata yang meliput pungli, gangguan pengamen, hingga tidak adanya dorongan dari pemerintah setempat.
“Hasil analisis dan evaluasi adalah rekomendasi terhadap status peraturan perundang-undangan yang ada, apakah perlu perubahan/penggantian/dipertahankan. Hasil ini juga menjadi kerangka regulasi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), perencanaan Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda),” tutup Ave.