Palembang – Kanwil Kemenkumham Sumsel bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menggelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di wilayah Sumatera Selatan, Rabu (11/5) bertempat di Hotel Aryaduta Palembang.
Kegiatan diikuti sebanyak 100 org peserta berasal dari Paguyuban Tionghoa, Paguyuban India, Paguyuban Perkawinan Campuran, Dukcapil kota Palembang, Disnaker Kota palembang, Perwakilan 5 Kecamatan, Perwakilan 5 Kelurahan, di kota Palembang serta pegawai Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang saat membuka kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat Khususnya terkait tata cara memperoleh kewarganegaraan, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali Kewarganegaraan RI.
“Diseminasi ini juga akan memberikan pencerahan bagi para WNI yang menikah dengan WNA mengenai status kewarganegaraan anaknya, termasuk hak dan kewajibannya,” ujar Parsaoran.
Lebih lanjut, Kadiv Yankumham Parasoran Simaibang menyampaikan tentang status kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran, dimana salah satu orang tuanya berstatus WNI, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Lebih rinci, Parasoran Simaibang menyampaikan bahwa anak dari perkawinan campuran yang lahir sebelum diberlakukannya UU Nomor 12 Tahun 2006 wajib menyampaikan permohonan guna mendapatkan status kewarganegaraan Indonesianya.
Sedangkan, anak dari perkawinan campuran yang lahir setelah UU Nomor 12 Tahun 2006 diterbitkan akan diberikan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis. Namun, saat berusia 18 tahun (diperpanjang hingga 21 tahun), anak tersebut wajib memilih akan menjadi WNI atau WNA, guna menghindari kewarganegaraan ganda.
Parsaoran menambahkan, Kanwil Kemenkumham Sumsel, akan terus meningkatkan perlindungan terhadap hak kewarganegaraan baik permohonan pewarganegaraan atau permohonan kehilangan kewarganegaraan.
"Kita tetap melindungi semua hak kewarganegaraan, jangan sampai kewarganegaran sudah dilepas namun tidak ada negara yang menerima" ungkapnya.
Selanjutnya, kegiatan diseminasi diisi dengan penyampaian materi dari para narasumber. Yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, M. Ridwan yang membahas tentang pengaruh perkawinan campuran terhadap pemberian Visa dan Izin Tinggal . Permohonan Visa/Izin Tinggal terbatas/Izin Tinggal tetap berlaku bagi suami/isteri Warga Negara Asing (WNA ) dapat diajukan oleh pasangannya WNI kepada Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Sedangkan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dinas dukcapil kota Palembang Robertus Edison Hendri memaparkan materi Administrasi Kependudukan bagi WNA.
Sementara, dua narasumber yang hadir secara virtual yaitu Koordinator Status Kewarganegaraan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Delmawati menyampaikan mengenai Substansi Pewarganegaraan. sedangkan narasumber terahir adalah Asep Januar Gumilang dari Direktorat TI Ditjen AHU, memaparkan tentang Aplikasi Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik atau “SAKE” dan Aplikasi Pewarganegaraan.
Aplikasi ini diluncurkan sebagai implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia dan Permenkumham Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan RI Secara Elektronik.
Turut hadir dlm kegiatan tsb Kepala Divisi Keimigrasian Herdaus, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Palembang, serta pejabat administrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel.(MY)