Palembang. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kian meningkatkan jumlah penyelesaian paten dalam negeri. Hal itu diwujudkan dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi tentang Asistensi Penelusuran Paten dan Asistensi Drafting Paten. Menggandeng pembicara dari Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI), kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Aston Palembang, Kamis (25/4).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati mengatakan, asistensi ini sangat diperlukan untuk para inventor guna menyamakan persepsi antara pihaknya dengan pemeriksa. Karena menurutnya di era global, inovasi adalah kunci menuju keunggulan bangsa.
Direktur Paten yang diwakili oleh Ir. Mahruzar selaku Pemeriksa Paten Utama DJKI dalam pemaparannya menyampaikan, sebagaimana UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, bahwa Sistem Paten memberikan pelindungan dalam bentuk hak ekslusif kepada inventor atau pemohon Paten atas invensinya dibidang teknologi. Selain untuk melaksanakan sendiri invensinya, hak eksklusif ini juga dapat melarang orang lain untuk membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, produk yang diberi Paten.
Mahruzar melanjutkan, untuk jangka waktu (timeline) penyelsaian Hak Paten yakni memakan waktu dengan total prosedur +- 54 bulan. Sedangkan untuk paten sederhana hanya +- 6 bulan, dengan perlindungan hukum berlaku selama 10 (sepuluh) tahun.
“perguruan tinggi, litbang pemerintah dan UMKM, harus mengejar pencatatan paten ini guna menghindari plagiasi yang merugikan”, ujarnya.
Menurutnya pengelompokan Paten sendiri dibagi menjadi 4 kelompok yakni kelompok mekanik dan teknologi umum, kelompok elektrofisika, kelompok farmasi biologi serta kelompok kimia.
Kegiatan ini menghadirkan peserta dari akademisi, perwakilan OPD Provinsi/Kabupaten/Kota, universitas serta UMKM. Materi teknis penyusunan draft Paten ini juga disampaikan oleh 2 (dua) narasumber lainnya yakni Gawang Sudrajat sebagai Pemeriksa Paten DJKI, serta akademisi Universitas Sriwijaya/ Ketua Jurusan Ilmu Kelautan Fakultas MIPA Dr. Rozirwan yang fokus membahas substansi tata cara penulisan klaim pada dokumen paten.
Kadivyankumham Ika Ahyani mengatakan bahwa tren pendaftaran Paten di Sumatera Selatan masih relatif sedikit dibandingkan daerah Sumatera Lainnya. Berdasarkan data dari DJKI, di tahun 2022 ada sebanyak 66, Tahun 2023 65, dan 2024 sampai dengan tanggal 24 April 2024 tercatat 1 Paten dan 15 Paten Sederhana.
Ika berharap kegiatan ini memberikan wawasan kepada para peneliti tentang bagaimana menulis substantif secara benar.
“Kami mendorong kepada para inventor, untuk mendaftarkan invensinya dengan memahami dan mengungkapkan klaim paten secara detail agar hasilnya lebih baik dan permohonannya lancar”, tegasnya.