Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan terus berkomitmen dalam memerangi penyalahgunaan dan penyebaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, khususnya di wilayah lapas dan rutan.
Hal tersebut diwujudkan dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel dalam optimalisasi tim Satgas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) guna mewujudkan lapas dan rutan yang Bersih dari Narkoba (BERSINAR).
“Komitmen kami dalam memerangi narkotika sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya ketika menemui Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi.
Upaya tersebut direalisasikan oleh jajaran Kemenkumham Sumsel dengan menggandeng BNN dalam penanganan rehabilitasi bagi WBP kasus narkotika dan pelaksanaan tes urine bagi pegawai dan warga binaan.
Tak hanya itu, razia gabungan serentak oleh SATOPS PATNAL (Satuan Operasional Kepatuhan Internal di Lapas/Rutan) yang dilakukan di sejumlah Satuan Kerja Pemasyarakatan dengan menggandeng BNN, Kepolisian, dan stakeholder terkait lainnya juga gencar dilakukan guna menegakkan P4GN.
P4GN merupakan upaya yang terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan Pemerintah serta dunia, usaha untuk mengindahkan masyarakat dari resiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
“Satgas P4GN terus dimaksimalkan untuk membersihkan narkoba dari kawasan lapas dan rutan yang ada di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan," ujar Ilham.
Ditambahkan Mantan Kalapas Merah Mata Palembang tersebut, Satgas P4GN didorong melakukan pengawasan secara ketat terhadap kegiatan narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berpotensi memasukkan narkoba ke dalam lapas dan rutan, mengonsumsi dan mengedarkan.
Terlebih setelah diberlakukannya Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), diperlukan proses rehabilitasi bagi para pelaku agar tidak mengulangi tindakan penyalahgunaan narkoba.
“Di tahun 2023 ini Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melakukan rehabilitasi medis dan sosial terhadap 520 Narapidana kasus narkotika yang dilaksanakan di 4 satuan kerja, yaitu Lapas Kelas I Palembang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, dan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin,” papar Ilham.
Ilham berharap dalam sinergitas Kemenkumham dengan BNN, tidak hanya sekedar retorika. Butuh akselerasi dan kolaborasi dengan BNN serta APH lain melalui pencegahan dan pemberantasan yang lebih intensif.
“Sekali lagi, mari kita berkomitmen dan rapatkan barisan. Kibarkan bendera perang untuk tidak pernah memberikan ruang kepada Narkoba”, pungkas Kakanwil Ilham.