Palembang – Kanwil Kemenkumham Sumsel terus melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kemanan dan ketertiban yang bisa terjadi kapan saja. Salah satu langkah yang terus dilakukan yaitu secara rutin gencar melakukan kegiatan Razia di Lapas dan Rutan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Hal ini dilakukan dalam upaya mewujudkan pelaksanaan dan penegakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.
Pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka memberikan perlindungan, pencegahan, dan penindakan terhadap setiap ancaman dan gangguan dari dalam dan luar Lapas dan Rutan.
Dalam perkembangan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan telah menunjukkan bahwa kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban pada saat ini disumbangkan tidak saja oleh persoalan keamanan yang bersifat statis seperti kelalaian penjagaan, pengawalan dan kurangnya daya dukung sarana dan prasarana, namun juga disumbangkan oleh persoalan keamanan dinamis yang muncul dari semua aspek kegiatan Pemasyarakatan.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyampaikan Gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) yang terjadi di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) memiliki dampak terhadap lingkungan internal Lapas/Rutan maupun terhadap masyarakat di luar lapas.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menyoroti sejumlah isu gangguan keamanan dan ketertiban di satuan pemasyarakatan yang akhir-akhir ini sedang gencar diperbincangkan oleh media dan masyarakat, yakni penipuan online oleh narapidana, penyelundupan narkoba, penyelundupan HP, pengendalian narkoba, pungli yang dilakukan oleh pegawai, pengeluaran narapidana/tahanan yang tidak sesuai prosedur, serta pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan.
“Kita harus berkomitmen dalam mengatasi isu-isu tersebut, salah satunya dengan menjalankan instruksi Dirjen Pemasyarakatan melalui 3 kunci pemasyarakatan maju, yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, serta melakukan sinergi dengan aparat penegak hukum,” jelas Kakanwil Ilham.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengungkapkan beberapa langkah penanganan dalam mengatasi gangguan dan keamanan, mulai dari melakukan penguatan integritas terhadap petugas, melaksanakan penggeledahan rutin di blok hunian dan ruangan-ruangan lainnya secara rutin dan teliti.
Ilham Djaya juga meminta agar jajarannnya terus berkoordinasi dengan TNI-Polri agar Lapas dan Rutan senantiasa aman. "Waspadai jangan ada WBP yang melarikan diri, menggunakan ponsel ilegal, mengedarkan narkoba, serta jangan sampai ada pungli," pinta Ilham.
Kakanwil Ilham Djaya juga menambahkan kepada seluruh jajaran agar terus lakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib, tetap kompak dan laksanakan tugas sesuai SOP.