Palembang - Kekayaan Intelektual adalah hasil olah pikir kecerdasan atau intelektualitas manusia berupa karya/ ciptaan/ atau inovasi yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata.
Maka dari itu Kanwil Kemenkumham Sumsel yang dalam hal ini Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual bagi perguruan tinggi. Bertempat di hotel The Zuri Palembang. Senin (22/07).
Kegiatan diawali dengan laporan ketua panitia yang dalam hal ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni. Dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual sebagai berikut sebagai salah satu langkah preventif pemerintah dalam mencegah terjadinya tindak pidana dibidang Kekayaan Intelektual serta memberikan pemahaman tentang konsep, jenis, dan aspek hukum Kekayaan Intelektual kepada Masyarakat.
Lebih lanjut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati dalam sambutannya sekaligus membuka acara menuturkan bahwa Perlindungan Kekayaan Intelektual telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sejak tahun 1961, UU Merek tahun 1961 menjadi undang-undang Indonesia pertama di bidang Kekayaan Intelektual di luar perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda.
"Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual yang diberikan negara bersifat eksklusif, sehingga memberikan keistimewaan kepada pemegang hak untuk memperoleh hasil ekonomi atas kekayaan intelektual. Hak eksklusif ini juga melarang orang lain untuk menjual, mengimpor, menyewakan, produk yang telah dilindungi KI tanpa seizin dari pemegang hak," tutur Ika.
Lebih lanjut, "Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pada tahun 2021 terdapat 31 (tiga puluh satu) aduan pelanggaran KI, Tahun 2022 meningkat menjadi 46 (empat puluh enam), dan Tahun 2023 meningkat kembali menjadi 50 aduan pelanggaran KI di Indonesia. Sedangkan di Sumatera Selatan, pada tahun 2022 terdapat 1 (satu) kasus dan Tahun 2023 terdapat 2 (dua) aduan," lanjut Ika.
Dikatakan oleh Ika, Penegakan hukum merupakan pagar atas semua kebijakan atau sistem kekayaan intelektual dimanapun. Tanpa penegakan hukum, misi pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum dan menggalakkan karya-karya kreatif tidak akan ada gunanya. Disamping itu dengan adanya penegakan hukum kekayaan intelektual, masyarakat juga akan memahami keuntungan- keuntungan dari pembelian barang-barang dan jasa–jasa legal. Dengan demikian akan mendorong industri-industri lokal untuk berkreasi dan berinovasi dalam berkarya sehingga dapat juga berpengaruh dalam meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pajak.
Kegiatan dilanjutkan degan pemaparan materi oleh narasumber dari Drektorat Penyidikan Dan Penyelesaian Sengketa DJKI oleh Rifadi, Analis Kebijakan Ahli Madya dengan Materi Pencegahan Pelanggaran KI Sebagai Wujud Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat; Universitas Sriwijaya oleh Prof. Joni Emirzon, Guru Besar HukumBisnis/Ekonomi dengan materi Langkah-langkah Prefentif Pencegahan Pelanggaran KI; dan Ditreskrimsus Polda Sumsel oleh AKP Deby Luis, SH Ps. Kanit 2 Subdit 1 Indagsi Ditkrimsus Polda Sumsel.
Ditempat terpisah Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya edukasi pencegahan yang dilaksanakan hari ini bertujuan sebagai suatu tindakan preventif dari pemerintah untuk hadir ditengah masyarakat sebagai garda terdepan untuk mengurangi banyaknya tindak pidana Kekayaan intelektual yang ada di Indonesia.
"Mahasiswa dan akademisi adalah kelompok yang menjadi sasaran untuk memastikan bahwa generasi mendatang memiliki pemahaman yang kuat tentang kekayaan intelektual. Mereka dapat menjadi agen perubahan dalam mempromosikan perlindungan Kekayaan intelektual dalam inovasi dan penelitian," jelas Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya.