Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan tak henti-hentinya mendorong Pemerintah Daerah, UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif agar mendaftarkan kekayaan intelektual khas Sumsel, mengingat saat ini jumlahnya masih terbilang sedikit.
“Saat ini baru 6 (enam) Indikasi Geografis Sumsel yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), semuanya adalah komoditas perkebunan, yakni Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Kopi Robusta Pagaralam, Duku Komering, Gambir Toman Musi Banyuasin, dan Kopi Robusta Muara Dua,” papar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, ketika menjadi narasumber Sosialisasi Indikasi Geografis yang digelar oleh Bappedalitbang Kota Palembang, Selasa (28/5).
Selain itu, tambah Ika, masih terdapat 2 (dua) jenis Indikasi Geografis yang sedang diproses pendaftarannya di DJKI, yakni Kopi Robusta Lahat dan Jeruk Gerga Pagaralam. “Dari semua data tersebut, kami belum melihat ada Indikasi Geografis khas Kota Palembang yang merupakan ibukota provinsi dengan segudang keragaman budaya, sejarah, dan kulinernya yang nikmat,” tambahnya.
Ika menyampaikan bahwa dengan adanya label indikasi geografis, maka akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik. Selain itu, produk tersebut akan berpotensi menjadi daya tarik wisatawan lokal maupun mancanegara. “Dari sekian banyak potensi yang ada, kami melihat Songket Palembang memiliki kans terbesar untuk terdaftar menjadi indikasi geografis. Akan kami lakukan pendampingan penuh,” lanjut Ika.
Kadivyankumham tersebut yakin bahwa Palembang memiliki berbagai potensi IG yang bisa diajukan sehingga ia berharap kedepan terdapat IG dari Kota Palembang baik dari sektor perikanan, kelautan, maupun kerajian tangan dan hasil industri.
Sementara itu, Kepala Bidang Litbang Bappedalitbang Kota Palembang, Putri Damayanti akan mendukung persiapan dalam pemenuhan pendaftaran IG Songket Palembang dengan bersinergi dan kolaborasi bersama stakeholder terkait.
“Akan sesegera mungkin kami lengkapi persyaratannya agar Songket Palembang segera terdaftar menjadi Indikasi Geografis, mengingat ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat serta mencegah terjadinya klaim yang dilakukan oleh pihak lain,” imbuhnya.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Staff Khusus Walikota Bidang Pengembangan dan Pariwisata, Sekretariat Daerah, Balitbangda Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi UKM, dan beberapa camat di Kota Palembang.