Ogan Ilir. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati memenuhi undangan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Ogan Ilir dalam acara Focus Group Discussion FGD) dalam Rangka Pengusulan Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Ogan Ilir (16/10).
Kepala Balitbangda Ogan Ilir, Astuti menyampaikan, bahwa Kabupaten Ogan Ilir memiliki banyak potensi, baik itu Kekayaan Intelektual Komunal maupun Indikasi Geografis. Namun, hal tersebut belum tergali dengan baik karena kurangnya wawasan dan pengetahuan dari masyarakat maupun perangkat daerah terkait.
“Oleh karena itu, kami berharap kepada Kanwil Kemenkumham sebagai narasumber untuk menyampaikan informasi pendaftaran Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal”, ujarnya.
Astuti menambahkan bahwa Balitbangda merupakan leading sector_ dalam pengelolaan kekayaan intelektual di daerah sehingga perlu adanya kolaborasi dan sinergi dengan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Ogan Ilir. Kegiatan diharapkan akan menghasilkan Indikasi Geografis pertama serta menambah Kekayaan Intelektual tercatat di Ogan Ilir.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati selaku narasumber menyampaikan bahwa saat ini mulai terdapat pemahaman dan kebutuhan dari pemerintah Kabupaten/Kota untuk melindungi karya, ciptaan, maupun potensi dan produk unggulan daerahnya. Sampai dengan saat ini belum terdapat indikasi geografis dari Kabupaten Ogan Ilir yang tercatat dan terdaftar dalam sistem sehingga Ia bwrharap akan teridentifikasi berbagai potensi dan produk unggulan dari Kabupaten Ogan Ilir yang dapat diajukan.
Ika juga menyoroti terkait Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal ini menjadi penting, salah satunya sebagai perlindungan defensif untuk memperkuat kedaulatan bangsa, melindungi hak masyarakat/pemerintah daerah, maupun mencegah pemanfaatan tanpa izin. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, terdapat 94 Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Sumatera Selatan. Adapun 4 (empat) diantaranya berasal dari Ogan Ilir berupa Pengetahuan Tradisional, yaitu Kain Gebeng Khas Ogan Ilir, Bekasam Ogan Ilir, Pindang Meranjat, dan Pindang Pegagan.
Dari hasil inventarisasi pada FGD ini, Potensi Indikasi Geografis yang akan diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir adalah Nanas Ogan Ilir, Beras Pegagan, Kain Tenun Gebeng, dan Itik Pegagan. Sementara itu, untuk potensi kekayaan intelektual komunal antara lain lagu-lagu daerah, lagu tradisional, olahraga tradisional, makanan tradisional, dan rumah tradisional bongkar pasang.
Kemenkumham Sumsel berkomitmen selalu bersinergi dan siap untuk membantu mendampingi kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk fasolitatif pendaftaran Kekayaan Intelektual. Turut hadir pada kegiatan ini, perangkat daerah Kabupaten Ogan Ilir antara lain Bappeda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Ketahanan Tangan dan Pertanian, Dinas Perikanan, Disperindagkop & UKM, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, Bagian Hukum Setda Ogan Ilir, serta Ketua Pemuda Tani.