Palembang - Dalam rangka mensinergikan barisan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah Sumatera Selatan, Kanwil Kemenkumham Sumsel menggelar sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, sosialisasi ini mengangkat tema “Optimalkan Peran PPNS Dalam Penegakan Hukum” bertempat di Hotel Aryaduta Palembang, Rabu.
Kegiatan diikuti oleh peserta berasal dari PPNS disetiap instansi, Kepolisian, serta Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyampaikan Keberadaan PPNS memang sangat diperlukan dalam menuntaskan perkara-perkara sektoral yang sulit dilimpahkan kepada Kepolisian karena subtansi yang sangat beragam.
Oleh karenanya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus aktif dan kreatif mengikuti dinamika, perkembangan dan perubahan teknologi informasi, sekaligus modus kejahatan yang mengikutinya.
Menurut Ilham, sesungguhnya posisi PPNS dengan Penyidik Kepolisian adalah sejajar, mereka bisa saling bersinergi, namun demikian dalam praktek kinerja penyidikan oleh PPNS harus koordinasi dengan penyidik kepolisian.
“PPNS harus memiliki kompetensi yang handal mampu bekerja sama dengan baik bersama aparat penegak hukum lainnya sehingga tidak terjadi gesekan atau tumpang tindih dalam menegakkan hukum di lapangan”, kata Ilham.
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati dalam laporannya mengatakan bahwa penguatan peran dan eksistensi PPNS dalam tugas penegakan hukum sangatlah diperlukan dan harus dilakukan melalui berbagai macam pengembangan kompetensi SDM sehingga kedepannya PPNS diharapkan semakin profesional, mandiri, percaya diri.
Melalui kegiatan ini, kata Ika pihaknya bertujuan untuk memberikan penguatan peran, keberadaan serta fungsi PPNS dalam penegakan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugasnya demi mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan serta memberikan ketertiban dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Berdasarkan data PPNS yang ada di Sumatera Selatan sejak tahun 2016 hingga April 2024 berjumlah 183 (seratus delapan puluh tiga) orang yang tersebar pada 17 (tujuh belas) Kabupaten/Kota.
Namun, data ini memiliki perbedaan yang signifikan dengan Ditjen AHU. Untuk itu kami sangat berharap kegiatan ini bapak/ibu perserta sosialisasi untuk menginformasikan perkembangan jumlah PPNS yang di masing-masing wilayahnya, imbuhnya.