Palembang. Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti menghadiri pembukaan Lomba Sadar Hukum tingkat SLTA Se-Sumsel di Palembang Sport Convention Center (PSCC) Palembang, Rabu (22/11).
Peserta lomba kegiatan adalah perwakilan siswa SLTA di 17 Kabupaten dan Kota Provinsi Sumatera Selatan. Sebanyak 125 perwakilan pelajar terbaik diundang menghadiri langsung giat ini. Lomba tersebut mengangkat tema “Melalui kegiatan Kadarkum Bagi Pelajar SLTA Se- Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023, Kita Wujudkan Generasi Muda yang Taat Hukum, Cerdas dan Bermartabat”. Kegiatan ini menjadi wadah pelajar untuk dapat saling bersilaturahmi.
Diawali sambutan dari ketua pelaksana PLT Sekda Provinsi Sumsel, Marleni. Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari (22 s.d 23 November) ini merupakan bentuk sinergitas Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemkab/kota se-Sumsel dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel. Adapun tujuan giat ini untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, pemahaman dan kesadaran hukum para pelajar khususnya seluruh pelajar Se-Sumsel. Agar dapat mengantisipasi berbagai permasalahan sosial dikalangan pelajar sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran hukum khususnya oleh pelajar. Disampaikan pula sebanyak 51 guru pendamping dan kepala sekolah turut hadir pada giat ini.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni. Mengawali sambutan dengan pantun dan memberikan motivasi semangat kepada para peserta bahwa pelajar untuk tidak mengeluh dan terus belajar, memahami dan meningkatkan kesadaran serta taat hukum. “Untuk mengatasi konflik maka dibuat hukum. Para peserta terutama pelajar diyakini mampu mempelajari dan memahami lebih cepat. Pemahaman ini perlu diterjemahkan agar tidak keliru” Ujarnya.
Diakhir sambutan, beliau mengingatkan peserta agar berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial (medsos). Mengutamakan unsur kehati-hatian agar tidak menyebarkan berita Hoax. Selain itu ditekankan bahwa selain para pelajar cerdas dan taat hukum diperlukan pula pembentukan karakter seperti kecerdasan emosional dan moral agar tidak terjadi permasalahan dengan hukum.
Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat. Lomba kadarkum diselenggarakan tidak lain adalah untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan penyuluhan hukum yang telah dilaksanakan. Lomba kadarkum ini dilaksanakan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, pusat, dan/atau di tingkat nasional.
Untuk materi yang dilombakan terdiri atas 6 Undang-undang antara lain, UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang, informasi dan transaksi elektronik jo UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang, perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang, penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang, pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi UU, dan terakhir, UU nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Narasumber dan Juri dalam lomba ini berasal dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel, Kepolisian Daerah Sumsel, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Biro Hukum Setda Prov. Sumsel dan Dinas Pendidikan Prov. Sumsel.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para anggota/perwakilan Forkompimda Sumsel, Ketua Komisi I DPRD Prov Sumsel, Kepala OPD Provinsi Sumsel, Kabag Hukum Kab/kota, para Direktur Utama BUMD di Sumsel, Duta Literasi Sumsel, Kepala Sekolah, para tenaga pendidik, dan para peserta Lomba.