Palembang - Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Lakukan Pendampingan Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis Jeruk Gerga di Kota Pagar Alam
Selain memiliki sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta tahun 2020, kini kota Pagar Alam melakukan pendaftaran IG Jeruk Gerga.
Bertempat aula rapat dinas pertanian Kota Pagar Alam, kegiatan dibuka dengan Sambutan kepala dinas pertanian kota Pagar Alam yang dalam hal ini diwakili oleh kepala bidang produksi hortikultura Desy Rahmayati yang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerjasama serta sinergitas yang terjalin selama ini terkait pendampingan penyiapan administrasi dalam penyusunan deskripsi Jeruk Gerga.
"Sebelumnya Kota Pagaralam telah memiliki sertifikat IG Kopi Robusta Pagaralam di tahun 2020 dan petani kopi kami sdh merasakan dampak positif berupa peningkatan pendapatan petani kopi dari terdaftarnya kopi Robusta Pagaralam yg tentu saja berimplikasi terhadap meningkatnya perekonomian kota Pagaralam." Ujar Desy
Kegiatan dilanjutkan penyampain Materi tentang indikasi geografis dan manfaat pendaftaran indikasi geografis oleh kepala divisi pelayanan hukum dan HAM Sumatera Selatan Ika Ahyani Kurniawati.
Ika Ahyani menyampaikan bahwa dengan adanya label indikasi geografis, maka akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik. Selain itu, produk tersebut akan berpotensi menjadi daya tarik wisatawan lokal maupun mancanegara.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan secara simbolis bukti pendaftaran permohonan Indikasi Jeruk Gerga Pagaralam dari DJKI Nomor Agenda Nomor : E-IG. 05.2024.000007 dari Kepala divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumatera Selatan Kepada Ketua MPIG jeruk gerga Pagaralam, Sidarhan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut - kepala bidang pelayanan hukum Yenni, kepala sub bidang pelayanan kekayaan intelektual Yulkhaidir dan JFT/JFU sub bidang pelayanan KI.