Palembang - Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan menyatakan sebanyak 94 anak binaan mendapatkan remisi khusus pada Hari Anak Nasional 2024.
"Syarat yang mendapatkan remisi bagi anak binaan memiliki kelakuan baik ataupun mengikuti program pembinaan," ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, Rabu.
Kakanwil Kemenkumha Sumsel Ilham Djaya menyebutkan jumlah anak binaan yang mendapatkan remisi berdasarkan tindak pidana, yakni pada kriminal umum sebanyak 84 orang dan tindak pidana 10 sebanyak satu orang.
Selanjutnya, kata Dia, jumlah pengurangan masa pidana-I (PMP-I) satu bulan sebanyak 64 orang, PMP-I dua bulan sebanyak 7 orang, PMP-I 3 bulan sebanyak 17 orang, dan PMP-I empat bulan sebanyak 3 orang. Sedangkan PMP-II satu bulan sebanyak 3 orang.
Sementara, berdasarkan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Ilham menyampaikan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang paling banyak yakni 77 orang anak binaan yang mendapat remisi.
Lalu Lapas Kelas IIB Kayuagung sebanyak 7 orang, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau sebanyak 6 orang, Lapas Martapura 2 orang, dan Lapas Perempuan Palembang dan Lapas Muara dua masing-masing 1 orang.
Kakanwil Ilham Djaya menjelaskan bahwa kegiatan remisi ini bukan hanya sekadar perayaan, tapi juga menjadi momen penting untuk memberikan perhatian khusus kepada anak-anak binaan.
"Pembinaan yang baik tidak hanya tanggung jawab LPKA, tapi juga memerlukan dukungan dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah," kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, agar bersama-sama memastikan anak tersebut mendapatkan pendidikan, keterampilan dan dukungan moral untuk masa depan mereka.
Dia juga berharap agar peringatan Hari Anak Nasional dapat menjadi momentum dalam memberikan perhatian khusus terhadap anak-anak, terutama mereka yang berada dalam situasi sulit.
"Sehingga mereka dapat terus termotivasi untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap menghadapi masa depan yang cerah," kata Ilham.
Untuk diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Sumatera Selatan Per-22 Juli 2024 ini adalah sejumlah 15.720 dengan jumlah Narapidana 13.715 dan tahanan 2.545 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas/Rutan/LPKA yang ada di Sumatera Selatan sejumlah 6.400 orang