Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melakukan penyebarluasan Informasi Layanan Kekayaan Intelektual melalui Talkshow di Radio Sonora FM, Selasa (16/4).
Tampil sebagai narasumber, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kemenkumham Sumsel, Dian Merdiansyah mengajak pendengar memahami tentang Merek Kolektif sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Meskipun memiliki nama dan tujuan yang sama yaitu untuk membedakan produk/jasa, namun merek dan merek kolektif merupakan 2 (dua) hal yang berbeda,” ujar Dian mengawali talkshow tersebut.
Dipaparkan Dian, jika merek individual dimohonkan dan dimiliki oleh seseorang, beberapa orang secara bersama-sama atau perusahaan/badan hukum, maka merek kolektif dapat dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, dan lainnya, sehingga dalam permohonan pendaftaran mereknya perlu melampirkan perjanjian penggunaan merek kolektif.
“Keunggulan merek kolektif dapat menekan biaya pendaftaran, promosi dan biaya penegakan hukum karena ditanggung bersama anggota. Pemerintah Daerah juga dapat menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun oleh produsen lain, serta memberikan peluang kerja sama, menguatkan kualitas produk, dan bisa menjadi alat pembangunan daerah,” rinci Dian.
Ia mencontohkan merek kolektif yang saat ini telah terdaftar seperti Perkumpulan Batik Nitik Trimulyo, Kelompok Usaha Pande Besi dan dari Pemprov Yogyakarta yang memiliki 3 (tiga) merek kolektif, yaitu Jogja Mark, 100% Jogja, dan Jogja Tradition untuk memberdayakan pengusaha di DIY.
“Di Sumatera Selatan sendiri sampai saat ini belum ada merek kolektif. Maka dari itu kami terus mendorong pemerintah daerah, pelaku UMKM, dan perkumpulan/paguyuban agar dapat menggali potensi kelompoknya sehingga dapat meningkatkan reputasi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” lanjut Dian.
Dian mengungkapkan bahwa saat ini Kemenkumham Sumsel sedang memfasilitasi pendampingan PT. Bukit Asam Tbk yang bekerjasama dengan Bappeda Litbang Kabupaten Muara Enim guna pendaftaran Merek Kolektif SIBA (Sentra Industri Bukit Asam) bagi UMKM yang tergabung dalam Pengrajin Songket, Batik Kujur dan Budidaya Bunga Rosella.
“Kami juga terus memetakan potensi merek kolektif yang ada di 17 Kabupaten/Kota se-Sumsel, misal kota Palembang ada Kampung Songket, Musi Banyuasin ada Kampung Gambo, juga di Ogan Ilir ada Kampung Tenun, serta masih banyak lagi. Untuk itu, kami tidak pernah lelah mensosialisasikan ini ke seluruh lapisan masyarakat, apalagi mengingat pendaftaran merek saat ini mudah, terjangkau dan dapat dilakukan secara online,” tutup Dian.