Palembang. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya mengajak notaris agar berpartisipasi aktif melaporkan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam korporasi. Hal tersebut diungkapkannya ketika membuka Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum mengenai Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat) dan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), bertempat di The Alts Hotel Palembang, Senin siang (5/2).
“Saat ini Korporasi sering disalahgunakan dalam tindak pidana kasus pencucian uang, terorisme, dan korupsi dalam menyembunyikan identitas pelaku serta hasil kegiatannya. Notaris sebagai pihak yang berperan dalam membuat Akta Pendirian Korporasi juga memiliki tugas untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pemilik Manfaat dalam pendirian Korporasi,” jelasnya.
Dijelaskan Ilham, bahwa transparansi pemilik manfaat atas korporasi sangat berkaitan dengan investasi. Kepercayaan investor terhadap korporasi di Indonesia sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat, terkini, dan transparan terkait pemilik manfaat.
“Pemerintah mendorong kemudahan berinvestasi serta menumbuhkan kepercayaan bagi investor. Untuk itu, kemudahan berinvestasi ini jangan sampai dijadikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengambil keuntungan pribadi. Hal ini dapat diatasi dengan pengungkapan pemilik sesungguhnya dari korporasi yang akan melakukan investasi, yang mana kelak akan menutup potensi celah tindak kejahatan, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, ataupun ,” lanjutnya.
Mantan Kakanwil 5 kali tersebut juga menyampaikan bahwa masih minim sekali pelaporan BO oleh Korporasi, Notaris, atau pihak yang dikuasakan. “Per 31 Desember 2023, terdapat 2.767.444 korporasi (PT, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, dll.) Dari angka tersebut, hanya 1.033.821 atau 37,36% korporasi yang melakukan pelaporan pemilik manfaat,” paparnya.
Sementara di Sumsel sendiri, lanjut Ilham, dari total 35.674 korporasi, yang mengisi pelaporan pemilik manfaat hanya sebanyak 26,90%. Hal ini menjadi atensi penting mengingat pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Atas Korporasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati selaku Ketua Pelaksana Kegiatan dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 100 peserta, terdiri dari notaris yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, serta Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris.