Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Sumsel: 13 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2023

WhatsApp Image 2023 03 22 at 07.45.06

Palembang - Sebanyak 13 narapidana beragama Hindu di Sumsel hari ini menerima remisi khusus hari raya Nyepi tahun 2023 yang jatuh pada Rabu, 22 Maret 2023.

Dikatakan Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, sebanyak 13 orang narapidana penerima remisi khusus tersebut tersebar di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Berdasarkan surat keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dirincikan penerima Remisi Khusus, yakni 5 narapidana menerima remisi 15 hari, 7 narapidana mendapat remisi satu bulan, 1 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.

Adapun narapidana penerima remisi hari raya nyepi terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIB Martapura, 5 orang penerima remisi 15 hari, dan 4 orang penerima remisi 1 bulan.

Sedangkan lainnya masing-masing satu orang. Lapas Kelas I Palembang (1 orang remisi 1 bulan 15 hari), Lapas Narkotika Muara Beliti (1 orang remisi 1 bulan), Lapas Kayuagung (1 orang remisi 1 bulan), dan Rutan Baturaja (1 orang remisi 1 bulan).

Kakanwil Ilham Djaya menyebut remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara," Ujar Ilham Djaya.

Kakanwil Ilham Djaya juga mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan pemenuhan hak-hak narapidana. Selain remisi, hak-hak yang lain juga diberikan seperti asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, dan penitipan barang.

"Diharapkan dengan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari sehingga dapat kembali diterima ditengah-tengah masyarakat lagi", harapnya.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI