Notaris sebagai pejabat umum pembuat akta autentik yang diangkat oleh pemerintah, harus dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pemangku kepentingan. Karena alasan tersebut, dinilai penting bagi setiap notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Hal itu juga yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, pada hari ke-2 kegiatan Sosialisasi Layanan AHU tentang Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) yang berlangsung di Hotel Aston Palembang, Rabu (8/2).
Dalam kegiatan tersebut disampaikan beberapa materi kepada para peserta yang terdiri dari Notaris, MPW, MPD, MKN, dan pegawai Kemenkumham Sumsel. Diawali dengan pemaparan materi tentang "Peran Notaris dalam PMPJ" oleh narasumber dari Subdit Notariat Direktorat Perdata, Nindya Indah Harista yang menjabat sebagai Analis Hukum.
"Notaris dalam pelaksanaan jabatannya terhadap pembuatan akta, tidak hanya menuangkan kesepakatan para pihak, tapi juga harus memperhatikan penerapan PMPJ yang meliputi identifikasi, verifikasi dan pemantauan, agar apa yang disepakati para pihak tidak bertentangan dengan UU Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya," jelas Nindya.
Dalam penerapan PMPJ perlu mengedepankan pendekatan berbasis risiko, yaitu apabila tingkat risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme dinilai lebih tinggi maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur yang lebih ketat, sedangkan apabila tingkat risiko dinilai lebih rendah, maka dapat menerapkan kebijakan dan prosedur yang lebih sederhana.
Selanjutnya, Nindya menjelaskan bahwa Notaris yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan PMPJ dapat dikenai sanksi administratif. "Pengenaan sanksi administratif dilakukan atas dasar temuan Tim Pengawasan Kepatuhan dan tidak dilaksanakannya komitmen oleh Notaris berdasarkan hasil pemantauan Kemenkumham serta PPATK," ungkapnya.
Materi selanjutnya tentang "Pengawasan Kepatuhan Terhadap PMPJ dan Pelaporan LTKM Bagi Profesi Notaris" disampaikan oleh M. Agung Arif Wicaksono selaku narasumber dari Direktorat Pengawasan Kepatuhan PPATK.
Agung yang menjabat sebagai Pengawas Kepatuhan mengatakan mengatakan bahwa PPATK adalah lembaga independen negara yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. "Pengawasan Kepatuhan merupakan serangkaian kegiatan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta PPATK untuk memastikan kepatuhan Pihak Pelapor atas kewajiban pelaporan," jelas Agung.
Pemaparan materi selanjutnya disampaikan oleh Elvina Acarawaty, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dari Direktorat Perdata, dengan materi tentang "Urgensi Pelaksanaan Pengkinian Sectoral Risk Assessment (SRA) Notaris". Kemudian ditutup dengan materi yang tak kalah penting, yaitu tentang "Urgensi Peran Notaris dalam Penerapan PMPJ" yang disampaikan oleh Penasihat Pengwil Sumsel Ikatan Notaris Indonesia (INI), Achmad Syarifudin.
Sosialisasi Layanan AHU di Wilayah Sumsel mengenai Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat ini diselenggarakan selama tiga hari pada 7 s.d. 9 Februari 2023.