Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan bekerja sama dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI menggelar kegiatan Sosialisasi Pembinaan Disiplin Pegawai bertempat di Aula Musi, Rabu (29/11). Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh perwakilan pegawai pengemban tugas kepegawaian pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Kepala Bagian Umum, Tri Purnomo saat membuka kegiatan mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Biro Kepegawaian Nomor Sek.2.KP.05.02-170 Tanggal 28 Oktober 2023 yang bertujuan untuk melakukan konseling kepegawaian dalam rangka penyelesaian permasalahan di bidang kepegawaian. Salah satunya adalah pelanggaran disiplin oleh pegawai yang terlibat tindak pidana di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Saat ini jumlah pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel berdasarkan Aplikasi SIMPEG berjumlah 2.022 orang pegawai pada 29 Unit Kerja. Harapannya para pegawai tersebut dapat dikelola dengan baik dan penuh tanggung jawab dimulai dari Bapak/Ibu Pejabat Struktural, Fungsional, dan Pelaksana Tugas Kepegawaian di satuan kerja masing-masing. Sehingga terpenuhinya pemahaman akan disiplin, kewajiban, dan larangan sebagai PNS,” terang Kabagum.
Menutup sambutannya Kabagum berpesan agar peserta kegiatan dapat menyimak, memahami, dan berdiskusi terkait penyelesaian permasalahan kedisiplinan pegawai bersama dengan narasumber dari Biro Kepegawaian, sehingga dapat langsung melakukan transfer knowledge kepada seluruh jajarannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait penegakan disiplin pegawai berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS oleh Tim Biro Kepegawaian yang terdiri dari Riesyana Nelwandhanie, Esty Kartika Wulandari, An Nuur Indonesia Putri, dan Ikhsanti Dian Kartika. Esty menjelaskan Berdasarkan PP 94 Tahun 2021 ini, atasan langsung bertanggung jawab terhadap disiplin PNS.
“Setiap atasan langsung yang mengetahui/mendapat informasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahannya, maka wajib untuk diperiksa. Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang akan dijatuhi hukuman disiplin,” ungkap Esty.
Selanjutnya Esty juga menjelaskan bahwa terdapat 3 (tiga) tingkat dan jenis hukdis, yakni ringan, sedang, dan berat. Hukumannya pun disesuaikan dengan tingkat dan jenis hukdis tersebut, mulai dari teguran lisan maupun tertulis, pemotongan tunjangan kinerja selama periode tertentu, hingga Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) sebagai PNS.
“Dalam penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan, yakni mulai dari tahap pelanggaran, pemanggilan, pemeriksaan, hingga penjatuhan hukuman disiplin,” jelas Esty.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya di tempat terpisah mengapresiasi Tim Biro Kepegawaian dan sangat mendukung terlaksananya kegiatan ini. “Dengan kegiatan ini diharapkan semakin meningkatkan pemahaman pegawai, khususnya yang membidangi tusi kepegawaian terkait PP No 94 Tahun 2021 ini. Ikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, dan konsultasikan saja langsung jika ada hal-hal yang belum dimengerti,” ungkap Kakanwil.