Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar Kampanye Publik Pengendalian Gratifikasi, Selasa (15/11). Acara dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto, bertempat di Hotel Hayo Palembang.
Kegiatan yang diikuti oleh Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dari 28 Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan dan imigrasi di lingkungan Kemenkumham Sumsel, tujuannnya untuk meningkatkan pemahaman para operator terhadap pelaporan tentang gratifikasi, juga pengaduan dalam mengelola dan menindaklanjuti laporan masyarakat secara transparan dan tuntas.
Adapun narasumber kegiatan ini diantaranya Auditor Madya Itjen Kemenkumhan, Titut Sulistyaningsih yang menyampaikan materi tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Auditor Ahli Madya BPKP Provinsi Sumsel, Anthon Junaidi, dengan materi Sistem Pengendalian Gratifikasi dan Pungli. serta Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Hendrico, mengenai Pelayanan Publik dan Pelaporan Gratifikasi;
Kakanwil Harun Sulianto mengatakan bahwa Kanwil bersama Tim UPG yang telah terbentuk di 28 satker, telah melakukan berbagai langkah pencegahan maladministrasi dan gratifikasi, seiring dengan pencanangan pembangunan Zona Integritas.
Anthon Junaedi selaku narasumber saat paparan menjelaskan bahwa ada beberapa jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan agar tidak terkena unsur pasal UU 31 Tahun 1999, seperti yang terkait dengan layanan masyarakat, terkait perjalanan dinas, terkait dengan tugas pemeriksaan atau proses penyusunan anggaran, dan lainnya.
“Namun sanksi hukum tidak akan berlaku jika kita sudah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK, paling lambat 30 hari kerja”, tambah Anthon.
Hal serupa disampaikan Titut, bahwa tim UPG sebagaimana diatur dalam Permenkumham No.58 Tahun 2016 memiliki tanggung jawab untuk menerima dan melakukan pencatatan kelengkapan laporan, menindaklanjuti, mengkoordinasikan dengan UPG Pusat hingga melaporkan monev pengendalian gratifikasi setip triwulannya.
Sedangkan Hendrico menambahkan, laporan merupakan bentuk pengawasan pelayanan publik oleh masyarakat yang sangat diperlukan guna menghindari penyimpangan, termasuk praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Untuk perlakuan terhadap benda gratifikasi, jika sifatnya mudah rusak (makanan/minuman), dapat diserahkan ke lembaga sosial atau pihak yang lebih membutuhkan. Sedangkan benda gratifikasi wajib disimpan oleh Pelapor sampai status benda tersebut ditetapkan oleh UPG/KPK. Kebanyakan masyarakat enggan melapor karena keterbatasan akses informasi, lanjutnya.
Dikatakan Hendrico, Ombudsman Sumsel pada tahun 2021 menerima sebanyak 92 laporan masyarakat yang masuk dalam tahap pemeriksaan, dengan instansi terlapor paling banyak adalah pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN dan Kepolisian.
Dalam pengelolaan pengaduan masyarakat, Harun menyebut Kanwil Sumsel telah menerima apresiasi oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham (4/11/22) sebagai salah satu Satker terbaik dalam pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat melalui WBS, dan satker dengan tindaklanjut temuan hasil pemeriksaan BPK yang telah tuntas.
Turut hadir secara langsung Kepala Divisi Administrasi, Idris, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Kepala Lapas Kelas I Palembang, Yuliuz Sahruzah, Kepala Lapas Perempuan Palembang, Ike Rahmawati, Kepala LPKA Palembang, Hamdi Hasibuan, Kepala Bapas Palembang, Sudirwan;, Kepala Rupbasan Palembang, Parulian Hutabarat serta para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Kemenkumham Sumsel.(MY)