Palembang – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang memimpin langsung jalannya Rapat Pembahasan Harmonisasi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim, Selasa (5/4), bertempat di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Membuka kegiatan, Kadiv Yankumham Parsaoran Simaibang mengatakan bahwa harmonisasi ini adalah proses substansi penyelarasan dari rancangan peraturan perundang-undangan agar dapat menghasilkan peraturan perundang-undangan yang akomodatif dan berperspektif HAM.
“Kegiatan ini merupakan bentuk peran dari Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam memberi pendampingan dan masukan kepada Pemda dalam Pembinaan Hukum atau Pembentukan Produk Hukum Daerah, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 dan Perubahan UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan daerah,” ujarnya.
Dilanjutkan Kadiv Yankumham, bahwa apabila dalam pembentukan Perda tidak melibatkan perancang peraturan perundang-undangan Kanwil, maka produk tersebut dinyatakan cacat formil. "Kami berterima kasih bahwa dalam pembentukan Perda ini sudah melibatkan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan dan agar Perda yang dibentuk tersebut secara substansi dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan azas pembentukannya," lanjutnya.
Sesuai dengan surat dari Bupati Muara Enim Nomor: 188.342/0304/III/2022 tanggal 24 Februari 2022, Rapat Pembahasan Harmonisasi Raperda Muara Enim ini membahas tentang Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh serta Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim H Hermin Eko Purwanto yang hadir langsung menyampaikan bahwa perda ini sangat penting, karna merupakan skala prioritas untuk mengisi kekosongan hukum khususnya terkait pungutan Retribusi. Apalagi dengan terbitnya Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Muara Enim Yani Heriyanto juga menyampaikan bahwa Perda ini sangat penting dan dibutuhkan dalam rangka peningkatan kualitas terhadap penertiban perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
Selanjutnya tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel menyampaikan tanggapannya bahwa Raperda ini telah cukup baik dalam teknik penyusunannya dan penggunaan bahasanya tunduk pada kaidah tata Bahasa Indonesia. Namun perlu dilakukan perbaikan kembali agar sesuai dengan Lampiran II UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto juga berharap sinergi antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dapat terus terjalin, karena ini merupakan komitmen kuat kedua belah pihak guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
Turut hadir dalam kegiatan, jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel yaitu Kepala Bagian Hukum (Ave Maria Sihombing), Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Zainul Arifin) dan Para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil. Adapun dari pihak eksternal hadir Kepala Bagian Hukum Kabupaten Muara Enim, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim, serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Muara Enim.(MY)