Palembang. Dalam rangka menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) yang berkualitas dan sesuai dengan standar dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan bekerja sama dengan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal menyelenggarakan kegiatan Pendampingan dan Penyusunan LKIP Satuan Kerja, Kamis (28/7), bertempat di Hotel Hayo Palembang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel diwakili Kepala Bagian Program dan Humas, Gunawan membuka secara resmi kegiatan. Dalam sambutannya ia menjelaskan bahwa Laporan Kinerja adalah Perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan program dan kegiatan, yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai tujuan organisasi secara terukur, dengan sasaran/ target kinerja yang telah ditetapkan melalui Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang disusun secara periodik.
"Saya berharap kegiatan Pendampingan Penyusunan LKIP Tahun 2022 dapat meningkatkan kompetensi dalam menyusun Laporan Pertanggungjawaban Kinerja Instansi Pemerintah yang akuntabel dan trasnparan," ujar Gunawan.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Moslem Idrus Salam, Sub Koordinator Pemantauan, Analisis dan Pelaporan IV Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham. Dalam penyampaian materinya, narasumber menjabarkan secara rinci dan mudah dipahami tentang LKIP. "Penyusunan Laporan Kinerja harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dengan mengikuti prinsip-prinsip yang lazim, yaitu laporan harus disusun secara jujur, obyektif dan transparan, serta harus disampaikan tepat waktu," jelasnya.
Lebih lanjut, narasumber juga mengatakan bahwa ukuran kinerja tidak lagi diukur atau ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi dari seberapa efektif penggunaannya. "Selama ini penyusunan LKIP belum berjalan secara maksimal, sehingga melalui pendampingan ini diharapkan penyusunan LKIP akan lebih baik. Semua data penyusunan itu harus berdasarkan Renstra, Perjanjian Kinerja dan Renja," pungkasnya.
Setelah penyampaian materi, rangkaian kegiatan pun ditutup dengan Pendampingan dan Supervisi secara rinci mengenai Penyusunan LKIP seluruh satuan kerja Sumatera Selatan yang dibimbing langsung oleh narasumber.
Seluruh peserta kegiatan ini berjumlah 50 (lima puluh) orang peserta, yang terdiri dari para Operator Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Sumatera Selatan serta operator dari Kanwil Kemenkumham Sumsel.(MY)