Palembang – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar Pendalaman Materi Perancang Peraturan Daerah dan Perancangan Peraturan Daerah di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel, bertempat di Aula Musi Kantor Wilayah (24/10).
Acara tersebut menghadirkan narasumber dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda yakni Prof. Dr. H. Firman Freaddy Busroh dan Dr. H. Herman Fikri Teguh, serta diikuti para perancang Kanwil Kemenkumham Sumsel juga dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam proses pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada, harus memperhatikan substansi dan materi muatan yang diatur. Ika juga menyampaikan Indeks Reformasi Hukum keterlibatan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada tahun 2024 ini sudah 100% (seratus persen) melaksanakan kegiatan Pengharmonisasi Ranperda dan Ranperkada.
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Firman Freaddy Busro menegaskan, Legal Drafter harus memanfaatkan perkembangan teknologi yang ada saat ini. Ia juga menekenakan tugas legal drafter bukan hanya merancang dan menyusun tetapi harus memastikan juga kepatuhan terhadap regulasi yang ada dan kebutuhan hukum.
“Harus berkolaborasi dengan Penegak Hukum dan pengguna serta melakukan penelitian hukum yang relevan serta harus meningkatkan kemampuan menulis dan meneliti”, ungkapnya.
Seperti Narasumber pertama, Herman Fikri Teguh sebagai Pjs. Kepala Program Studi Pasca Sarjana Magister Hukum STIPADA turut menjelaskan Kedudukan Peraturan Kebijakan dalam sistem hukum. Dimana kedudukan peraturan kebijakan dalam sistem, menurutnya tidak setara dengan Peraturan Perunang-undangan dan penting untuk pelaksanaan kebijakan, sehingga menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.