Palembang. Ika Ahyani Kurniawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menjadi Narasumber dalam Bimbingan Teknis Peningkatan Kelembagaan & Perizinan Bagi UMKM di Provinsi Sumatera Selatan, Senin (13/11) bertempat di Hotel Swarna Dwipa Palembang.
Kegiatan tersebut menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 517/809/Diskop.UKM/XI/2023 tanggal 07 November 2023 Perihal Permohonan Narasumber guna Bimteknis bagi UMKM.
Dipandu dan dimoderatori oleh Ambar Sehatinigsih selaku Kepala Bidang Pemberdayaan UKM, Ika Ahyani Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sumatera Selatan menyampaikan paparan yang berjudul “Pelayanan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha Kecil Menengah”.
Diawal paparannya Ika menjelaskan dengan pemahaman luas dan mendasar mengenai kekayaan intelektual itu sendiri, mulai dari pengertian, jenis-jenis kekayaan intektual, bentuk kepemilikan kekayaan intelektual, dan penerapan kekayaan intelektual pada suatu produk.
Selain itu, disampaikan pula mengenai data pendaftaran kekayaan intelektual di Sumatera Selatan Tahun 2020-2023.
Lebih lanjut, Jenis Kekayaan Inelektual seperti Kepemilikan Komunal dan Kepemilikan Personal. Bentuk KI Personal yakni Hak Individu Atau Badan Hukum Keuntungan Ekonomis Bagi Individu/Badan Hukum, Berupa Produk/Proses, Karya Disusun Secara Tertulis Dan Sistematis sementara KI Komunal Hak Komunitas Lokal Atau Masyarakat Adat, Milik Bersama (Komunal) Sehingga Dapat Dibagi , Disusun, Dijaga & Dipelihara Oleh Tradisi. Adapun dasar hukum terkait undang-undang kekayaan Intelektual,merujuk kepada UU 28/2014 Hak Cipta , Desain Industri pada UU 31/2000, Rahasia Dagang UU 32/2000, lengkap beserta subyek, objek, tentang lama perlindungan dan sanksi pidana.
Bimtek ini adalah bagian untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dengan pemberdayaan usaha yang produktif. Bimtek UKM dan UMKM adalah pelatihan untuk meningkatkan Usaha Kecil Menengah, baik itu dari segi pelayanan dalam pemerintahan ataupun pelaksana UKM itu sendiri. Terkhusus materi yang disampaikan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, bertujuan untuk memberikan pemahaman luas mengenai KI kepada semua peserta.
Kegiatan ini diikuti oleh 45 peserta yang berasal dari berbagai UMKM di Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan berjalan dengan baik, tertib, dan lancar serta dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta kegiatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan akan mampu meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum mengenai kekayaan intelektual, meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual, dan mendorong pendaftaran merek kolektif sehingga akan mampu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
Turut Hadir mendampingi, Yulkahidir Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual beserta Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan.