Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan sebagai instansi pemerintah berkomitmen penuh dalam menanggulangi permasalahan narkoba secara holistik dan berkelanjutan khususnya di sisi Pemasyarakatan bagi tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal tersebut dibuktikan dengan diselenggarakannya Kegiatan Focus Group Disscussion (FGD) Analisis Strategi Implementasi Kebijakan atas Permenkumham No. 12 tahun 2017 tentang penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan, bertempat di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Senin (15/7).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati menuturkan bahwa kegiatan ini penting untuk dilaksanakan dalam rangka memastikan ketersediaan bukti yang handal dan sahih dalam setiap tahapan penyusunan kebijakan publik Kemenkumham dalam melakukan layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Kebijakan ini tidak hanya mencerminkan upaya nyata untuk memberikan perlindungan, pemulihan, dan reintegrasi sosial bagi para tahanan dan warga binaan pemasyarakatan yang terdampak, tetapi juga sebagai wujud keadilan dan kemanusiaan yang harus kita junjung tinggi,” ucap, Ika Ahyani Kurniawati ketika membuka kegiatan tersebut.
Terakhir, Ika menuturkan bahwa pentingnya pelayanan rehabilitasi yang berkualitas dan terarah dalam memperbaiki perilaku individu serta memberikan harapan baru untuk kembali menjadi anggota produktif dalam masyarakat.
FGD ini juga turut menghadirkan narasumber yang berasal dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan yaitu Ika Wahyu Hindaryati selaku Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Dipaparkan oleh Ika Wahyu bahwa BNN memiliki berbagai strategi dalam menghadapi permasalah narkoba di Indonesia mulai dari Soft Power Approach yang meliputi Tindakan preventif, Tindakan rehablitasi, dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan keterampilan individu. Kemudian, Hard Power Approach melalui sinergi dengan APH, melakukan pengungkapan dan pemetaan jaringan narkoba, dan membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terakhir, BNN melakukan strategi Smart Power Approach dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam upaya penanggulangan narkoba.
“Dalam mengimplementasikan kebijakan ini, tentu diperlukan kolaborasi dan sinergi yang kuat antara berbagai pihak terkait, mulai dari aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, lembaga pemasyarakatan, hingga masyarakat luas yang berperan krusial dalam memastikan setiap langkah rehabilitasi berjalan efektif dan terukur sehingga memberikan dampak positif yang berkelanjutan,” ajak Ika Wahyu kepada seluruh peserta FGD.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Bidang HAM Ria Wijayanti Estiko, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Phuput Mayasari, Polda Sumsel, Kejari Palembang, Dinkes Prov Sumsel, RS Bhayangkara Palembang, Ikatan Psikologi Klinis Indonesia Wil. Sumsel, STIHPADA Palembang, serta UPT di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.