Palembang. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya melantik dan mengambil sumpah 10 (sepuluh) Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan 4 (empat) Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, Selasa (5/3) sore.
Pelantikan tersebut dilaksanakan di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel serta turut disaksikan oleh para Kepala Divisi, Pejabat Administrator dan Pengawas serta para Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan dan Keimigrasian se-Sumatera Selatan.
Mereka yang dilantik adalah Lusi Hertina dan Muhammad Pithra Anugra dari Bapas Kelas I Palembang, Agung Risaldo dari Bapas Kelas II Musi Rawas Utara, dan Syafira Rinjani dari Bapas Kelas II OKU Induk. Keempat orang tersebut dilantik menjadi Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama.
Sementara yang lainnya, yaitu Muhammad Dimas dari LPKA Kelas I Palembang, Rizki Bagio dari Lapas Kelas IIA Lahat, Qatrunnada Ramadhania dari Rutan Kelas IIB Baturaja, Misbah Ayu Nafarizka dari Rutan Kelas IIB Prabumulih, Inelda Dwi Jayanti dari Lapas Kelas IIB Kayu Agung, M. Suma Amaruz Yusti dari Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Novaldi Eka Saputra dari Lapas Kelas III Sarolangun Rawas, Anwar Farid dari Lapas Kelas III Pagar Alam, M. Ichsan Iwari dari Lapas Kelas IIB Martapura dan Ahmad Agung Raharjo dari Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti. Mereka dilantik menjadi Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama.
Dalam sambutannya, Kakanwil Ilham Djaya menyampaikan bahwa Pembina Keamanan Pemasyarakatan memiliki peran utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan, sehingga sangat vital untuk menjaga keamanan masyarakat sekaligus membantu pemasyarakatan menjadi lebih manusiawi dan produktif.
“Peran Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah kunci dalam mencapai tujuan pembinaan pemasyarakatan yang aman dan berkeadilan. Melakukan pembinaan, pencegahan, dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan adalah tusi utama,” tegas Ilham.
Dalam revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, peran Pembimbing Kemasyarakatan menjadi sangat strategis mulai dari awal penempatan narapidana (klasifikasi) di Lapas sampai pada proses reintegrasi sosial. “Oleh karena itu peningkatan kualitas maupun kapabilitas Pembimbing Kemasyarakatan sangat diperlukan,” lanjutnya.
Mengakhiri sambutannya, Mantan Kalapas Merah Mata Palembang itu meminta agar pegawai yang baru dilantik dapat mengimplementasikan tata nilai Kemenkumham Semakin PASTI dan core value ASN Berakhlak sehingga dapat memberikan implementasi di dalam melaksanakan tugas dan fungsi.