Jakarta. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya menghadiri Grand Launching Golden Visa, Kamis (26/7). Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI ini berlangsung di Grand Ballroom The Ritz-Carlton, Jakarta dan dihadiri juga oleh para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Duta Besar negara sahabat, hingga perwakilan para pengusaha dan investor.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo, untuk mengimplementasikan kebijakan selective policy dengan tujuan menyasar good quality travelers, maka dirumuskan suatu kebijakan Keimigrasian yang dipopulerkan dengan nama Golden Visa. “Golden Visa ini merupakan kebijakan adaptif dan responsif dari Kemenkumham khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai jawaban dari inovasi pelayanan publik yg memberikan kemudahan dan memfasilitasi Warga Negara Asing untuk berada dan tinggal di Indonesia,” jelas Yasonna.
Lebih lanjut, Yasonna juga menyampaikan bahwa Golden Visa akan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para tokoh dunia, investor internasional, talenta-talenta dunia, serta diaspora Indonesia untuk datang dan berkontribusi membangun Indonesia. “Implementasi kebijakan tersebut membawa optimisme bagi para pelaku bisnis dan investor untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi. Untuk itu kami mohon bantuan stakeholder terkait, agar implementasi kebijakan ini dapat dilaksanakan secara maksimal,” ujar Yasonna.
Di sisi yang sama, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo saat meluncurkan Golden Visa juga menyampaikan hal senada dengan Menkumham. “Golden Visa ini bertujuan untuk mempermudah WNA untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Akan tetapi Golden Visa ini hanya ditujukan kepada good quality travelers, sehingga harus benar-benar diseleksi, jangan sampai justru meloloskan orang-orang yg membahayakan negara serta tidak memberi manfaat kepada negara,” pungkas Jokowi.
Jokowi juga berharap agar kebijakan Golden Visa ini segera disebarluaskan dan disosialisasikan secara masif lewat berbagai kanal sehingga dapat menjangkau berbagai top investor dan top global talent. “Saya juga berharap kepada duta-duta besar yang hadir dapat menyampaikan informasi ini kepada negaranya untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan perekat persahabatan antar negara,” lanjutnya.
Dalam kegiatan tersebut turut diserahkan produk Golden Visa secara simbolis kepada Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-Yong.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya usai mengikuti kegiatan mengatakan bahwa dirinya beserta jajaran berkomitmen untuk mendukung pengimplementasian Golden Visa ini khususnya di Provinsi Sumatera Selatan. “Jika diimplementasikan dengan maksimal, Golden Visa ini tentunya dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi di Indonesia,” ujar Ilham.
Seperti diketahui, Golden visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (second home visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria. Investor asing pemegang golden visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.
Landasan pemberlakuan kebijakan golden visa mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kemenkumham.