Palembang - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya beserta jajaran mengikuti upacara Hari Bakti Pemasyarakatan Ke - 59 dan Halal Bihalal Tahun 2023 dengan tema “Transformasi Pemasyarakatan Semakin PASTI BerAKHLAK, Indonesia Maju” secara virtual di Aula Kanwil Kemenkuham Sumsel. Selasa (2/05).
Menteri hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam amanatnya mengatakan Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59 Tahun 2023 dan Halal bihalal Idulfitri 1444H hendaknya dimaknai sebagai momentum untuk bersilahturahmi dan saling memaafkan, instropeksi diri, dan juga memperkuat rasa kebersamaan.
“Dengan semangat baru setelah cuti Lebaran, mari kita mulai kembali bekerja dan melayani masyarakat dengan semakin baik”, katanya.
Ia mengajak refleksikan kembali apa saja yang belum kita kerjakan, bagaimana konsep serta langkah- langkah perbaikan kedepannya, teguhkan komitmen dan konsistensi seluruh Insan Pemasyarakatan Kemenkumham dalam mewujudkan kebijakan yang telah saya tetapkan yakni "Transformasi Pemasyarakatan yang semakin PASTI dan BerAKHLAK”
“Istilah dan Konsep Pemasyarakatan yang untuk pertama kalinya disampaiakn pada 5 Juli 1963 Oleh Menteri Kehakiman RI saat itu Bapak Sahardjo “Bahwa Pemasyarakatan merupakan tujuan dari pidana penjara untuk memulihkan Kembali kesatuan hubungan kehidupan dan penghidupan yang terjalin antara dengan re-integrasi social dengan melakukan pembinaan dan pembimbingan kepada narapidana agar bertobat dan mendidik agar dapat menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat.”, ungkap Yasonna.
Menteri hukum dan HAM mengajak seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM untuk Memulai Kembali Fokus Bekerja, Tetap Semangat dan Mari kita Bangun komitmen Bersama untuk memberikan pengabdian yang terbaik di Kementerian Hukum dan HAM RI sehingga menjadi institusi yang semakin dipercaya dan dicintai masyarakat.
Kegiatan tersebut diisi Persembahan penampilan dari Warga Binaan Pemasayarakatan dan marching band dari taruna Poltekip. Kemudian Pembacaan secara singkat pemasyarakatan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, “Bagi negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, pemikiran-pemikiran mengenai fungsi pemindahan tidak lagi sekedar penjeraan, tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan yang telah ditetapkan dengan suatu sistem perlakuan terhadap terhadap para pelanggar hukum di Indonesia yang dinamakan dengan Sistem Pemasyarakatan” kata Dirjen Pemasyarakatan itu.
Istilah Pemasyarakatan untuk pertama kali disampaikan oleh Dr. Sahardjo Menteri Kehakiman saat itu pada tanggal 5 juli 1963 Pemasyarakan oleh beliau dinyatakan sebagai tujuan dari pidana penjara. Satu tahun kemudian, pada tanggal 27 April 1964 istilah Pemasyarakatan dibakukan sebagai pengganti kepenjaraan.
Dalam perkembangan selanjutnya, pelaksanaan Sistem Pemasyrakatan ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1955 tentang Pemasyarakatan, yang menjadikan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan semakin optimal
Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi Tindak pidana, sehingga dapat diterima Kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan serta sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulanagan tindak pidana.
Usai upacara dilanjutkan kegiatan salam-salam guna maaf-maafan antara pimpinan dengan jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Hadir juga pada kesempatan itu, Kepala Divisi Administrasi, Idris, Kadiv Pemasyarakatan, Bambang Haryanto, Kadivyankumham, Parsaoran Simaibang, dan Kadiv Keimigrasian, Herdaus, serta pejabat administrasi dan seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel.